• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sah dan Resmi, SKK Migas Dapat Opini Tidak Wajar dari BPK

by Eksplorasi.id
4 Oktober 2016
in BERITA
0
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas | Foto : Istimewa

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – BPK resmi memberikan predikat opini tidak wajar (TW/ Adverse opinion) dalam laporan keuangan 2015 kepada SKK Migas. Pemberian predikat tersebut merupakan yang pertama dalam kurun empat tahun terakhir sejak SKK Migas selalu meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

SKK Migas | Foto : Istimewa
SKK Migas | Foto : Istimewa

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, predikat TW disematkan kepada SKK Migas karena Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun yang tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan.

“Selain itu, tidak efisiennya penggunaan dana lembaga juga membuat kami memberikan opini tidak wajar ke SKK Migas. Kemudian, adanya pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pasca kerja berupa Manfaat Penghargaan atas Pengabdian (MPAP),” kata Harry Azhar Azis dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Alasan lain, jelas Harry, soal Masa Persiapan Pensiun (MPP), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK). “Kemudian ada juga tentang tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada 13 November 2012,” jelas dia.

 

Faktor lain, adanya piutang kepada delapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 72,33 miliar juga belum dimasukan ke dalam laporan keuangan.

“Piutang abandonment and site restoration (ASR) kepada delapan KKKS senilai Rp 72,33 miliar juga belum dilaporkan. Meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian (Production Sharing Contract/ PSC),” ujar dia.

Sebelumnya, jauh sebelum itu, Eksplorasi.id telah mendapat bocoran soal predit tersebut pada 1 September lalu. Kala itu, sumber Eksplorasi.id mengungkapkan, pemberian predikat TW terhadap SKK Migas lebih rendah dibandingkan predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion).

Baca juga :

  • SSKK Migas Dapat Opini Tidak Wajar dari BPK

Lebih jelasnya, lanjut sumber, opini TW diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. “Predikat TW diberikan karena adanya kesalahan di dalam laporan keuangan menyangkut soal kesalahan material,” kata sumber tersebut.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: BPKheadlineOpini Tidak WajarSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dahsyat, Bumi Resources Alami Kerugian Hingga Rp 28,2 Triliun

Dahsyat, Bumi Resources Alami Kerugian Hingga Rp 28,2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Miris, Nasib Blok Migas Terbesar di Indonesia Ini Terlantar Gara-gara Teknologi Kurang Canggih

Ini 4 WK Migas Natuna yang Bakal Dilelang

9 tahun ago
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

DPR:Holding BUMN Baik bagi Pengelolaan Migas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Lapangan Sumpal Milik ConocoPhillips Diresmikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biotermal Dinilai Dapat Dijadikan Cadangan Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In