• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sah dan Resmi, SKK Migas Dapat Opini Tidak Wajar dari BPK

by Eksplorasi.id
4 Oktober 2016
in BERITA
0
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas | Foto : Istimewa

0
SHARES
51
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – BPK resmi memberikan predikat opini tidak wajar (TW/ Adverse opinion) dalam laporan keuangan 2015 kepada SKK Migas. Pemberian predikat tersebut merupakan yang pertama dalam kurun empat tahun terakhir sejak SKK Migas selalu meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

SKK Migas | Foto : Istimewa
SKK Migas | Foto : Istimewa

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, predikat TW disematkan kepada SKK Migas karena Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun yang tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan.

“Selain itu, tidak efisiennya penggunaan dana lembaga juga membuat kami memberikan opini tidak wajar ke SKK Migas. Kemudian, adanya pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pasca kerja berupa Manfaat Penghargaan atas Pengabdian (MPAP),” kata Harry Azhar Azis dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Alasan lain, jelas Harry, soal Masa Persiapan Pensiun (MPP), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK). “Kemudian ada juga tentang tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada 13 November 2012,” jelas dia.

 

Faktor lain, adanya piutang kepada delapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 72,33 miliar juga belum dimasukan ke dalam laporan keuangan.

“Piutang abandonment and site restoration (ASR) kepada delapan KKKS senilai Rp 72,33 miliar juga belum dilaporkan. Meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian (Production Sharing Contract/ PSC),” ujar dia.

Sebelumnya, jauh sebelum itu, Eksplorasi.id telah mendapat bocoran soal predit tersebut pada 1 September lalu. Kala itu, sumber Eksplorasi.id mengungkapkan, pemberian predikat TW terhadap SKK Migas lebih rendah dibandingkan predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion).

Baca juga :

  • SSKK Migas Dapat Opini Tidak Wajar dari BPK

Lebih jelasnya, lanjut sumber, opini TW diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. “Predikat TW diberikan karena adanya kesalahan di dalam laporan keuangan menyangkut soal kesalahan material,” kata sumber tersebut.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: BPKheadlineOpini Tidak WajarSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dahsyat, Bumi Resources Alami Kerugian Hingga Rp 28,2 Triliun

Dahsyat, Bumi Resources Alami Kerugian Hingga Rp 28,2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku Diamankan

Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku Diamankan

10 tahun ago
Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

Ini Dokumen Surat Komisaris Pertamina Terkait Usulan Penambahan Direksi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

    Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Nindya Karya Diduga Lakukan Eksploitasi Tambang Ilegal di NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In