Eksplorasi.id – BPK resmi memberikan predikat opini tidak wajar (TW/ Adverse opinion) dalam laporan keuangan 2015 kepada SKK Migas. Pemberian predikat tersebut merupakan yang pertama dalam kurun empat tahun terakhir sejak SKK Migas selalu meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, predikat TW disematkan kepada SKK Migas karena Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun yang tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan.
“Selain itu, tidak efisiennya penggunaan dana lembaga juga membuat kami memberikan opini tidak wajar ke SKK Migas. Kemudian, adanya pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pasca kerja berupa Manfaat Penghargaan atas Pengabdian (MPAP),” kata Harry Azhar Azis dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).
Alasan lain, jelas Harry, soal Masa Persiapan Pensiun (MPP), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK). “Kemudian ada juga tentang tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada 13 November 2012,” jelas dia.
Faktor lain, adanya piutang kepada delapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 72,33 miliar juga belum dimasukan ke dalam laporan keuangan.
“Piutang abandonment and site restoration (ASR) kepada delapan KKKS senilai Rp 72,33 miliar juga belum dilaporkan. Meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian (Production Sharing Contract/ PSC),” ujar dia.
Sebelumnya, jauh sebelum itu, Eksplorasi.id telah mendapat bocoran soal predit tersebut pada 1 September lalu. Kala itu, sumber Eksplorasi.id mengungkapkan, pemberian predikat TW terhadap SKK Migas lebih rendah dibandingkan predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion).
Baca juga :
Lebih jelasnya, lanjut sumber, opini TW diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. “Predikat TW diberikan karena adanya kesalahan di dalam laporan keuangan menyangkut soal kesalahan material,” kata sumber tersebut.
Reporter : Ponco Sulaksono