Eksplorasi.id – Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 2 April lalu telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Regulasi tersebut kemudian telah diundangkan pada 6 April.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, menteri ESDM telah menetapkan bahwa harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga USD 6 per MMBTU. Harga gas tersebut berdasarkan ayat 2 pasal 3 diperuntukkan bagi tujuh golongan industri.
Ketujuh golongan industri tersebut adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, berdasarkan pasal 4 ayat 2, dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor, serta tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction).
Kemudian, pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan niaga serta margin yang wajar.
“Dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPM dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur,” bunyi pasal 5 ayat 2.
Reporter: Sam.