• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Saksi BPH Migas Diperiksa Polda Jambi

by Diaz Aditya
18 Juli 2016
in BERITA
0
Harga Jargas Rumah Tangga Dipangkas BPH Migas

Gedung BPH Migas. | Foto : Istimewa

0
SHARES
156
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

​Eksplorasi.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus melakukan penyidikan kasus 10 bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu dengan memeriksa ahli dari BPH Migas.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu, mengatakan, terkait pemeriksaan ini penyidik akan bertolak ke Jakarta pada minggu depan untuk memintai keterangan saksi ahli dari BPH Migas.

Keterangan saksi ahli dari BPH Migas merupakan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang meminta agar penyidik Polda untuk segera melengkapi berkas tersebut dengan memeriksa keterangan saksi ahli.

Hingga saat ini penyidik Polda Jambi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Mereka dimintai keterangan untuk proses pemberkasan dan jika saksi ahli selesai maka berkas tersangka TP yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut dilimpahkan kembali ke jaksa.

Tersangka TP merupakan sopir mobil truk tangki dengan nomor polisi BH 8810 PE yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy. Dia membawa sebanyak 10 ton minyak solar ilegal tanpa dokumen resmi dan akan dijual ke Jambi dan sekitarnya.

Tersangka ditangkap di jalan lintas Sumatera, tepatnya di daerah Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan masyarakat terkait kecurigaan adanya mobil yang mengangkut minyak ilegal.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 58 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas maksimal enam tahun penjara.

Eksplorasi | Aditya

Tags: Polda Jambi
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pertamina Minta Konsumen Beli LPG di Pangkalan Resmi

DIY Jamin Elpiji 3 Kg Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Enam Provinsi Jadi Pilot Project Program Indonesia Terang

Tarik Investor, RI harus Perkuat Kebijakan Program Indonesia Terang

9 tahun ago
‘Holding’ Energi, Faisal Basri Pilih Opsi PGN Akuisisi Pertagas

‘Holding’ Energi, Faisal Basri Pilih Opsi PGN Akuisisi Pertagas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In