• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Saksi BPH Migas Diperiksa Polda Jambi

by Diaz Aditya
18 Juli 2016
in BERITA
0
Harga Jargas Rumah Tangga Dipangkas BPH Migas

Gedung BPH Migas. | Foto : Istimewa

0
SHARES
159
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

​Eksplorasi.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus melakukan penyidikan kasus 10 bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu dengan memeriksa ahli dari BPH Migas.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu, mengatakan, terkait pemeriksaan ini penyidik akan bertolak ke Jakarta pada minggu depan untuk memintai keterangan saksi ahli dari BPH Migas.

Keterangan saksi ahli dari BPH Migas merupakan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang meminta agar penyidik Polda untuk segera melengkapi berkas tersebut dengan memeriksa keterangan saksi ahli.

Hingga saat ini penyidik Polda Jambi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Mereka dimintai keterangan untuk proses pemberkasan dan jika saksi ahli selesai maka berkas tersangka TP yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut dilimpahkan kembali ke jaksa.

Tersangka TP merupakan sopir mobil truk tangki dengan nomor polisi BH 8810 PE yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy. Dia membawa sebanyak 10 ton minyak solar ilegal tanpa dokumen resmi dan akan dijual ke Jambi dan sekitarnya.

Tersangka ditangkap di jalan lintas Sumatera, tepatnya di daerah Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan masyarakat terkait kecurigaan adanya mobil yang mengangkut minyak ilegal.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 58 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas maksimal enam tahun penjara.

Eksplorasi | Aditya

Tags: Polda Jambi
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pertamina Minta Konsumen Beli LPG di Pangkalan Resmi

DIY Jamin Elpiji 3 Kg Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Smelter Timah di Bangka Mulai di Audit

Smelter Timah di Bangka Mulai di Audit

10 tahun ago
Wilayah Kerja Panas Bumi Segera Dilelang Lagi

Kasus Bumigas, ADPPI: Geo Dipa Jangan Berlindung di Balik Program 35 Ribu MW

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
  • Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman 6 Oktober 2025
  • Logitech Perkenalkan Keyboard Mekanis Logitech Alto Keys K98M 6 Oktober 2025
  • GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day 3 Oktober 2025
  • Resmi Dibuka, Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru Ramaikan Pameran GIIAS Bandung 2025 3 Oktober 2025
  • Citi Indonesia Dinobatkan sebagai ‘Best Performance Bank’ di Bisnis Indonesia Financial Awards 2025 2 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Luncurkan Legion Tab (8,8″, 3) di Indonesia 2 Oktober 2025
  • Primaya Hospital Karawang Luncurkan Pusat Layanan Kesehatan Preventif dan Holistik, Wellness Center 2 Oktober 2025
  • Kolaborasi Eksklusif Sharp x Sanrio Dekatkan Teknologi dengan Gaya Hidup 2 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In