Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) melalui Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur-nya, Gandhi Sriwidodo berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal ini Anggota VII yang dijabat oleh Eddy Mulyadi Soepardi.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Eksplorasi.id, Gandhi berkirim surat ke BPK pada 21 Mei 2018 dengan nomor surat R-001/R00000/2018-S0 perihal permintaan klarifikasi PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL). Surat itu terkait pemberian sanksi hitam yang diberikan Pertamina kepada BULL atas rekomendasi BPK.
Usai diberikan sanksi hitam, BULL kemudian coba melakukan kralifikasi. “Padahal jelas sekali kesalahan yang dilakukan BULL, dan BPK pun telah mengeluarkan rekomendasi,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Senin (2/7).
Semestinya, lanjut Yusri, Pertamina tidak perlu mengindahkan surat klarifikasi yang diajukan BULL. “Karena kesalahan yang dilakukan jelas, yakni dua diantara ketiga kapal yang disewa Pertamina dari ULL pernah ditahan oleh Bea Cukai,” jelas dia.
Penjelasan Yusri, BULL melanggar UU No 17/2006 tentang kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kemudian, BULL pun melanggar Pertamina Time Form 1 Part II angka 9.1 huruf d.
“BULL juga telah melanggar Pakta Integritas tangga 30 Juni 2016 ayat 1. BULL telah melakukan tindakan yang merupakan kategori fraud berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tegas dia.
Ironisnya, setelah diberikan sanksi hitam, Pertamina melalui Gandhi Sriwidodo malah menanggapi surat keberatan yang diajukan BULL ke Pertamina pada 9 Mei 2018.
“Anehnya, BPK hanya memerlukan waktu empat hari untuk menjawab surat klarifikasi tersebut, tepatnya pada 25 Mei 2018. Ini ada apa?” jelas Yusri.
Sesuai dokumen salinan surat yang diterima Eksplorasi.id, BPK melalui Anggota VII Eddy Mulyadi Soepardi mengeluarkan surat Nomor 78/S/IX-XX.1/05/2015 yang ditujukan kepada direktur Logistik, Supplay Chain & Infrastruktur Pertamina.
Surat itu berisi perihal tanggapan atas permintaan klarifikasi BULL berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Pada halaman dua dari tiga halaman surat yang dikeluarkan BPK tersebut, terutama di baris terakhir, BPK mempertimbangkan agar direksi Pertamina dapat memulihkan pengenaan sanksi hitam kepada BULL sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Reporter : HYN