• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sanksi Hitam BULL Dicabut, CERI Pertanyakan Rekomendasi BPK dan Pertamina

by Eksplorasi.id
2 Juli 2018
in BERITA
0
Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

PT Buana Lintas Lautan Tbk. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
236
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
PT Buana Lintas Lautan Tbk. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – PT Pertamina (Persero) melalui Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur-nya, Gandhi Sriwidodo berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal ini Anggota VII yang dijabat oleh Eddy Mulyadi Soepardi.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Eksplorasi.id, Gandhi berkirim surat ke BPK pada 21 Mei 2018 dengan nomor surat R-001/R00000/2018-S0 perihal permintaan klarifikasi PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL). Surat itu terkait pemberian sanksi hitam yang diberikan Pertamina kepada BULL atas rekomendasi BPK.

Foto: Eksplorasi.id

Usai diberikan sanksi hitam, BULL kemudian coba melakukan kralifikasi. “Padahal jelas sekali kesalahan yang dilakukan BULL, dan BPK pun telah mengeluarkan rekomendasi,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Senin (2/7).

Semestinya, lanjut Yusri, Pertamina tidak perlu mengindahkan surat klarifikasi yang diajukan BULL. “Karena kesalahan yang dilakukan jelas, yakni dua diantara ketiga kapal yang disewa Pertamina dari ULL pernah ditahan oleh Bea Cukai,” jelas dia.

Penjelasan Yusri, BULL melanggar UU No 17/2006 tentang kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kemudian, BULL pun melanggar Pertamina Time Form 1 Part II angka 9.1 huruf d.

“BULL juga telah melanggar Pakta Integritas tangga 30 Juni 2016 ayat 1. BULL telah melakukan tindakan yang merupakan kategori fraud berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tegas dia.

Ironisnya, setelah diberikan sanksi hitam, Pertamina melalui Gandhi Sriwidodo malah menanggapi surat keberatan yang diajukan BULL ke Pertamina pada 9 Mei 2018.

“Anehnya, BPK hanya memerlukan waktu empat hari untuk menjawab surat klarifikasi tersebut, tepatnya pada 25 Mei 2018. Ini ada apa?” jelas Yusri.

Sesuai dokumen salinan surat yang diterima Eksplorasi.id, BPK melalui Anggota VII Eddy Mulyadi Soepardi mengeluarkan surat Nomor 78/S/IX-XX.1/05/2015 yang ditujukan kepada direktur Logistik, Supplay Chain & Infrastruktur Pertamina.

Foto: Eksplorasi.id.

Surat itu berisi perihal tanggapan atas permintaan klarifikasi BULL berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Pada halaman dua dari tiga halaman surat yang dikeluarkan BPK tersebut, terutama di baris terakhir, BPK mempertimbangkan agar direksi Pertamina dapat memulihkan pengenaan sanksi hitam kepada BULL sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Reporter : HYN

 

Tags: BPKBULLheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

Terkait Dicabutnya Sanksi Hitam BULL, Pertamina Tidak Wajib Turuti Rekomendasi BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

MIND ID tunjuk Fuad Bawazier sebagai Komut dan Grace Natalie sebagai Komisaris

MIND ID tunjuk Fuad Bawazier sebagai Komut dan Grace Natalie sebagai Komisaris

1 tahun ago
Dukung Program Indonesia Terang, Pertamina akan Bangun PLTS Berkapasitas 1.000 MW

Perusahaan Listrik asal Jepang Bidik Segmen Industri di Jatim

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Direksi PGN ‘Dibajak’ Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In