• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Satya Yudha: Freeport Harus Tunduk Hasil Renegosiasi!

by Eksplorasi.id
29 Agustus 2017
in MINERAL
0
Pertamina Mundur dari West Qurna 2, Satya Yudha: Jangan Ada ‘Kongkalikong’

Satya Widya Yudha. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
274
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Satya Widya Yudha. | Foto : Istimewa.
Satya Widya Yudha. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Hasil kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang.

Salah satu poin penting dalam hasil kesepakatan final renegosiasi adalah kewajiban divestasi saham milik PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menyambut positif hasil renegosiasi final tersebut.

Namun, yang harus ditekankan adalah bagaimana kesepakatan-kesepakatan penting antara pemerintah dan PTFI tersebut dilaksanakan secara konsisten.

“Kami mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan PTFI harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap PTFI,” tegas Satya dalam keterangan tertulis kepada Eksplorasi.id, Selasa (29/8).

Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi PTFI tersebut.

Sehingga, kata Satya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah ‘dikuasai asing’ dalam pengelolaan PTFI.

Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen menjadi cerminan bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan.

“Kami dorong pemerintah untuk memberi kesempatan bagi BUMN dan swasta nasional. Seharusnya BUMN dan swasta nasional sanggup,” jelas dia.

Seperti diketahui, hasil kesepakatan final renegosiasi pemerintah dengan PTFI menghasilkan empat poin penting.

Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).

Kedua, divestasi PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PTFI berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.

Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.

Terkait perpanjangan kontrak yang diberikan kepada PTFI yaitu 2 x 10 tahun hingga 2041 seperti dalam kesepakatan renegosiasi, Satya mengungkapkan, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh pemerintah jika PTFI tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.

“Tidak serta merta perpanjangan diberikan pemerintah begitu saja, asalkan PTFI benar-benar berpegang pada komitmennya terhadap poin-poin hasil final renegosiasi dengan pemerintah,” ujar dia.

Reporter : Sam

Tags: DivestasiFreeportheadlineRenegosiasiSatya Yudha
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dukung Penegakan Hukum, Pertamina Tidak Lindungi Oknum Penjual Aset

Dukung Penegakan Hukum, Pertamina Tidak Lindungi Oknum Penjual Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Freeport Dilarang Ekspor Konsentrat, RG 98 Dukung Sikap Tegas Menteri Jonan

Freeport Dilarang Ekspor Konsentrat, RG 98 Dukung Sikap Tegas Menteri Jonan

8 tahun ago
Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Ratusan Pekerja Tambang Diberhentikan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arutmin Berdayakan Masyarakat Sekitar Tambang Kintap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In