Eksplorasi.id – Hasil kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang.
Salah satu poin penting dalam hasil kesepakatan final renegosiasi adalah kewajiban divestasi saham milik PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menyambut positif hasil renegosiasi final tersebut.
Namun, yang harus ditekankan adalah bagaimana kesepakatan-kesepakatan penting antara pemerintah dan PTFI tersebut dilaksanakan secara konsisten.
“Kami mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan PTFI harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap PTFI,” tegas Satya dalam keterangan tertulis kepada Eksplorasi.id, Selasa (29/8).
Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi PTFI tersebut.
Sehingga, kata Satya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah ‘dikuasai asing’ dalam pengelolaan PTFI.
Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen menjadi cerminan bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan.
“Kami dorong pemerintah untuk memberi kesempatan bagi BUMN dan swasta nasional. Seharusnya BUMN dan swasta nasional sanggup,” jelas dia.
Seperti diketahui, hasil kesepakatan final renegosiasi pemerintah dengan PTFI menghasilkan empat poin penting.
Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).
Kedua, divestasi PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PTFI berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.
Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.
Terkait perpanjangan kontrak yang diberikan kepada PTFI yaitu 2 x 10 tahun hingga 2041 seperti dalam kesepakatan renegosiasi, Satya mengungkapkan, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh pemerintah jika PTFI tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.
“Tidak serta merta perpanjangan diberikan pemerintah begitu saja, asalkan PTFI benar-benar berpegang pada komitmennya terhadap poin-poin hasil final renegosiasi dengan pemerintah,” ujar dia.
Reporter : Sam