Eksplorasi.id – Perusahaan perkebunan PT Serasan Sekundang Sawit Mas dilaporkan warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu ke Polres Muaraenim Sumatera Selatan, karena diduga telah menyebabkan pencemaran dan rusaknya lahan kebun karet.
“Sejak berdirinya PT Serasan Sekundang Sawit Mas pabrik yang memproduksi minyak sawit mentah (CPO) di sekitar lahan kebun karet telah mengalami kerusakan sehingga melaporkan kasus pencemaran itu ke Polres setempat,” kata Ersonedi, warga Desa Lecah di Kecamatan Lubai Ulu, Kamis (16/06).
Ia mengaku, pohon karet di areal kebun miliknya banyak yang mati, karena tergenang oleh air dibuang dari saluran pabrik CPO tersebut.
Di samping itu, kata dia, lahan dan tanam tumbuh yang ada di atas hamparan seluas empat hektrare miliknya banyak yang terkubur oleh tanah merah dari lokasi lahan pabrik CPO.
Menurut dia, pihak perusahaan tidak ada sama sekali itikad baik, terkait kebun karet miliknya yang rusak dan mati akibat tercemar limbah pabrik CPO, sehingga dilaporkan ke Polres Muaraenim guna menuntut ganti rugi.
Sementara, Herry Kurniawan selaku kuasa hukum Ersonedi menambahkan bahwa klien sudah sangat terbuka kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
“Namun keluhan klien saya Ersonedi justru pihak PT Serasan Sekundang Sawit Mas mengabaikan. Sebelumnya kita sudah layangkan surat permintaan ganti rugi terkait persoalan pencemaran ini ke manager pabrik, Iwan juga ke Direktur Pabrik, Andi Wijaya, tetap saja diabaikan,” katanya.
Akibatnya, secara tegas klien tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polres setempat, untuk ditindak lanjuti secara hukum dengan tuntutan berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kata Herry.
Sementara menyikapi kondisi ini, anggota Komisi I DPRD Muaraenim, Faizal Anwar mengatakan dengan tegas jika masih ada perusahaan atau pelaku usaha yang mengabaikan Undang-Undang Lingkungan hidup, itu adalah bentuk suatu kejahatan.
“Apalagi di Kabupaten Muaraenim ada peraturan daerah yang mengatur hal ini. Jika memang perusahaan atau pelaku usaha mengabaikan UU lingkungan hidup, kita tidak hanya akan memanggil pengusaha tersebut, tetapi akan lebih keras lagi akan memberikan sanksi,” katanya.
Terlebih lagi, kata dia, perusahaan pengolahan sawit wajib memperhatikan UU lingkungan hidup, khususnya di wilayah ring satu perusahaan.
DPRD Muaraenim akan segera memanggil perusahaan CPO yang mengabaikan UU lingkungan hidup itu, kata Faizal Anwar.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi via sms terkait laporan warga masalah pencemaran itu mengatakan akan melihat laporan terlebih dahulu untuk dipelajari sebelum mengambil tindakan.
Eksplorasi / TN