• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

by Eksplorasi.id
17 Juni 2016
in BERITA
0
Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

Perusahaan perkebunan PT Serasan Sekundang Sawit Mas (Foto: Lintasperistiwa.com)

0
SHARES
699
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Perusahaan perkebunan PT Serasan Sekundang Sawit Mas dilaporkan warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu ke Polres Muaraenim Sumatera Selatan, karena diduga telah menyebabkan pencemaran dan rusaknya lahan kebun karet.

“Sejak berdirinya PT Serasan Sekundang Sawit Mas pabrik yang memproduksi minyak sawit mentah (CPO) di sekitar lahan kebun karet telah mengalami kerusakan sehingga melaporkan kasus pencemaran itu ke Polres setempat,” kata Ersonedi, warga Desa Lecah di Kecamatan Lubai Ulu, Kamis (16/06).

Ia mengaku, pohon karet di areal kebun miliknya banyak yang mati, karena tergenang oleh air dibuang dari saluran pabrik CPO tersebut.

Di samping itu, kata dia, lahan dan tanam tumbuh yang ada di atas hamparan seluas empat hektrare miliknya banyak yang terkubur oleh tanah merah dari lokasi lahan pabrik CPO.

Menurut dia, pihak perusahaan tidak ada sama sekali itikad baik, terkait kebun karet miliknya yang rusak dan mati akibat tercemar limbah pabrik CPO, sehingga dilaporkan ke Polres Muaraenim guna menuntut ganti rugi.

Sementara, Herry Kurniawan selaku kuasa hukum Ersonedi menambahkan bahwa klien sudah sangat terbuka kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

“Namun keluhan klien saya Ersonedi justru pihak PT Serasan Sekundang Sawit Mas mengabaikan. Sebelumnya kita sudah layangkan surat permintaan ganti rugi terkait persoalan pencemaran ini ke manager pabrik, Iwan juga ke Direktur Pabrik, Andi Wijaya, tetap saja diabaikan,” katanya.

Akibatnya, secara tegas klien tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polres setempat, untuk ditindak lanjuti secara hukum dengan tuntutan berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kata Herry.

Sementara menyikapi kondisi ini, anggota Komisi I DPRD Muaraenim, Faizal Anwar mengatakan dengan tegas jika masih ada perusahaan atau pelaku usaha yang mengabaikan Undang-Undang Lingkungan hidup, itu adalah bentuk suatu kejahatan.

“Apalagi di Kabupaten Muaraenim ada peraturan daerah yang mengatur hal ini. Jika memang perusahaan atau pelaku usaha mengabaikan UU lingkungan hidup, kita tidak hanya akan memanggil pengusaha tersebut, tetapi akan lebih keras lagi akan memberikan sanksi,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, perusahaan pengolahan sawit wajib memperhatikan UU lingkungan hidup, khususnya di wilayah ring satu perusahaan.

DPRD Muaraenim akan segera memanggil perusahaan CPO yang mengabaikan UU lingkungan hidup itu, kata Faizal Anwar.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi via sms terkait laporan warga masalah pencemaran itu mengatakan akan melihat laporan terlebih dahulu untuk dipelajari sebelum mengambil tindakan.

 

Eksplorasi / TN

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Energi Rusia Perkirakan Harga Minyak 50 Dolar AS

Menteri Energi Rusia Perkirakan Harga Minyak 50 Dolar AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menko Darmin Berharap Tarif Listrik Stabil

Menko Darmin Berharap Tarif Listrik Stabil

8 tahun ago
Investor Kilang Tuban, Saudi Aramco Mundur Karena Tersinggung

Investor Kilang Tuban, Saudi Aramco Mundur Karena Tersinggung

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In