Eksplorasi.id – PT PLN (Persero) semestinya melakukan beauty contest terlebih dahulu jika ternyata benar ingin mengembangkan infrastruktur gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) skala kecil.
Beauty contest dilakukan untuk memilih calon mitra bagi perusahaan setrum pelat merah tersebut, bukannya langsung memilih calon mitra tanpa prosedur.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Kamis (14/9) malam.
“Langkah PLN dengan langsung memilih dua perusahaan asal Singapura, Pavilion Gas Pte Ltd dan Keppel Singmarine Pte, sebagai calon mitranya jelas-jelas melanggar hukum,” kata dia.
Penjelasan Yusri, bisa jadi PLN melanggar ketentuan pengadaan barang sesuai peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri (permen) BUMN.
Adapun dugaan peraturan yang bisa dilanggar antara lain, Perpres No 4/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, Peraturan BUMN No PER-15/MBU/2012 dan Keputusan Direksi PLN No 270.K/DIR/2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Keputusan Direksi PLN No 305.K/DIR2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PLN.
“Pembuatan desain juga harus ditenderkan. Begitu desain jadi untuk memenuhui kebutuhan kapal LNG harus dengan mekanisme tender, sehingga didapat harga yang wajar. Penyimpangan dari prosedur itu bisa berujung dugaan korupsi,” jelas dia.
Keterangan Yusri, salah satu poin pokok-pokok perjanjian (head of agreement/ HoA) yang diteken PLN dengan Pavilion dan Keppel di Singapura pada 7 September lalu adalah membangun infrastruktur LNG skala kecil untuk mengirim LNG skala kecil secara ekonomis ke pembangkit listrik PLN.
Di satu sisi, lanjut dia, sejak awal berita tersebut memang dikesankan ‘sumir’, namun akhirnya diduga hanya berujung pada model sewa kapal LNG ukuran kecil.
“Kenapa kita tidak bikin sendiri saja karena kita punya kemampuan untuk itu. Tidak usah kuatir tidak punya uang karena banyak perusahaan pelayaran dalam negeri yang mampu menyediakan kapal-kapal tersebut,” jelas dia.
Yusri menambahkan, kapal LNG akan dibangun apabila ada kontrak suplai jangka panjang. Jika ternyata kontrak tersebut diberikan kepada Keppel atau Pavilion, maka kedua perusahaan tersebut juga baru akan membangunnya.
“Kelebihan Keppel mereka punya galangan kapal. Mungkin mereka sudah punya kapal LNG tapi pasti bukan dedicated untuk menenuhi kontrak dengan PLN dalam waktu dekat ini,” ujar dia.
Menurut dia, diperlukan waktu sekitar satu tahun untuk membangun satu kapal LNG, itu pun jika desainnya sudah ada atau tersedia. “Ignasius Jonan ketika sebelum menjadi menteri ESDM pernah menjabat sebagai menteri Perhubungan. Dia semestinya tahu kalau kapal LNG tidak bisa seperti taksi yang bisa di booking di pinggir jalan,” katanya.
Yusri menduga bahwa HoA antara PLN dengan Keppel yang masa berlakunya enam bulan kemungkinan akan digunakan Keppel untuk membuat desain kapal LNG berikut estimasi harga kapalnya.
“Saya perkirakan nanti hasil studi HoA akan besar di biaya charter rates kapal LNG dan desain kapalnya. Jika PLN pikir itu yang paling ekonomis baru dia bikin kontrak dan baru Keppel membangun kapalnya, tetapi hal ini harus dihindari,” ucapnya.
Sebaiknya, imbuh Yusri, untuk menjaga keamanan energi dalam negeri maka pengadaan kapal ditenderkan secara terbuka agar diperoleh harga yang murah dengan kualitas sesuai yang dipersyarakatkan.
Reporter : HYN