Eksplorasi.id – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pada investasi pembangkit listrik di Indonesia.
Sejumlah pejabat di Indonesia bahkan disebut-sebut diduga menerima suap. Seperti dilansir Reuters, Rabu (28/9), disebutkan bahwa Departemen Kehakiman AS sedang menginvestigasi dugaan suap dan kejahatan yang dilakukan Maxpower Group Pte Ltd.
Maxpower diketahui perusahaan yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara. Pemerintah AS sebelumnya telah melarang perusahaan untuk memberikan suap ke pejabat di negara manapun dalam proyek kerja mereka.
Penyelidikan dari Departemen Kehakiman AS tertuju pada dugaan adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi oleh eksekutif Maxpower yang ikut memfasilitasi penyuapan. Tujuannya, untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.
Bila terbukti melakukan suap, perusahaan itu akan dipidana sesuai UU AS. The Wall Street Journal juga menulis, Maxpower diduga telah melakukan suap untuk memenangkan kontrak.
Maxpower juga disebut memiliki hubungan yang dekat dengan pejabat di bidang energi Indonesia. Audit internal Maxpower bahkan menemukan bukti penyuapan dan kejahatan lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan audit internal di Maxpower tahun lalu terungkap, ada aliran dana sebesar USD 750 ribu yang beredar secara tunai sejak 2014 dan awal 2015.
Bahkan, pada Desember 2015, pengacara dari Sidley Austin LLP disewa untuk melakukan audit dan menemukan indikasi karyawan MaxPower melakukan pembayaran yang tidak pantas kepada pejabat pemerintah Indonesia.
Konon, pembayaran ‘suap’ itu sering dibayarkan secara tepat waktu. Bahkan, pembayaran dilakukan secara tunai. Di satu sisi, pihak Standard Chartered selaku pemiliki saham terbesar di Maxpower mengaku adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS.
“Kami secara proaktif menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang dan telah melaksanakan review kami sendiri,” ujar pihak Standard Chartered kepada AFP.
Sekedar informasi, Standard Chartered membeli saham mayoritas Maxpower sebesar USD 60 juta pada pada 2012.
Reporter : Ponco Sulaksono