• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Sektor Migas di Negara Ini Maju Tanpa ‘SKK Migas’

by Eksplorasi.id
12 Juli 2017
in MIGAS
0
Pertamina Belum Berencana Tambah Pasokan Minyak Mentah

Ilustrasi minyak mentah. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
248
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi minyak mentah. | Foto: Istimewa.
Ilustrasi minyak mentah. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Pengelolaan sektor migas di Malaysia dan Angola saat ini bisa dikatakan jauh meninggalkan Indonesia. Kedua negara tersebut memercayakan pengelolaan migas di negaranya kepada BUMN, berbeda dengan di Indonesia.

Malaysia dan Angola tidak memerlukan badan lain seperti SKK Migas untuk mengelola sektor hulu migas mereka. Perlu diketahui, Sociedade Nacional de Combustiveis de Angola EP (Sonangol EP) adalah satu-satunya pemegang izin untuk eksplorasi migas di Negara Republik Angola.

Sonangol EP bertanggung jawab atas kegiatan eksplorasi, produksi, manufaktur, transportasi dan pemasaran hidrokarbon di Angola. Sonangol didirikan pada 1976 dari nasionalisasi Angola.

Berdasarkan keputusan 52/76, Sonangol EP sebagai perusahaan milik negara mempunyai misi untuk mengelola sumber daya eksplorasi hidrokarbon di Republik Angola.

Lalu di Malaysia ada Petroliam Nasional Berhad alias Petronas. Krisis minyak pada 1973 membuat pemerintah Malaysia menyadari pentingnya pengelolaan sumber daya alamnya secara mandiri.

Melalui UU, Malaysia kemudian mendirikan Petronas pada 1974. Petronas didirikan dengan tujuan menjamin kelangsungan sumber daya migas di Malaysia.

Berdasarkan UU Pengembangan Perminyakan 1974, Petronas ditetapkan memiliki hak dan kepemilikan khusus terhadap sumber daya migas di Malaysia.

Bagaimana di Indonesia? Lahirnya UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah mengkebiri peran PT Pertamina (Persero) dengan lahirnya BP Migas—kini SKK Migas.

Sejatinya, oleh banyak kalangan, lahirnya UU Migas justru membuat sektor migas di Tanah Air malah memburuk, bahkan ketahanan energi nasional terancam. Produksi minyak bumi menurun seiring dengan menipisnya cadangan minyak bumi.

Semestinya Indonesia bisa mencontoh kedua negara tersebut dengan melakukan pemusatan pengelolaan sektor migas kepada perusahaan milik negara. Indonesia bisa memberikan sebagian besar/ semua kewenangan regulasi kepada Pertamina.

Melalui model ini, Pertamina akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab, bernegosiasi, dan meneken kontrak dengan perusahan minyak swasta, baik lokal maupun asing.

Pertamina juga bisa mewakili kepentingan negara dalam hubungan kerja mereka, dan memastikan tegak dan terlaksananya hukum, regulasi, serta kontrak.

Ada tiga potensi manfaat jika pengelolaan sektor migas di Tanah Air diserahkan kepada Pertamina. Pertama, relatif sederhana dan hemat biaya. Tidak perlu membentuk lembaga baru, dan Indonesia dapat memusatkan keahlian dan pembuatan keputusan di satu lembaga.

Kedua, perusahaan minyak, masyarakat, dan Kementerian Keuangan hanya perlu berhubungan dengan Pertamina dan Kementerian ESDM. Ketiga, sepenuhnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena BUMN juga memiliki hak ekonomi, tidak hanya hak penambangan.

Publik tahu, BP Migas telah dibubarkan oleh MK pada November 2012. Namun, bubarnya BP Migas tidak lantas membuat Pertamina kembali bergigi. Peran BP Migas itu kemudian digantikan oleh SKK Migas. Ibarat kata, lagu lama kaset baru.

Selain membubarkan BP Migas, MK juga menyatakan bahwa ada 22 pasal dalam UU Migas dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Keputusan MK No 36/PUU-X/2012 pun mengamanatkan perubahan tata kelola industri hulu migas nasional dan mengarah pada penguasaan negara demi kemakmuran rakyat.

Revisi UU Migas
Pembahasan revisi UU Migas diketahui berjalan sangat lamban. Sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2009-2014 dan dilanjutkan sebagai agenda Prolegnas prioritas 2016, pembahasan tak kunjung selesai.

Sekedar informasi, lahirnya UU Migas setelah Indonesia menerima program IMF ( International Monetary Fund) untuk mencegah dampak krisis ekonomi 1998/1999.

Tujuannya, untuk mereformasi sektor migas. Namun, banyak pihak mengklaim bahwa UU Migas saat ini cenderung liberal karena membuat sumber minyak bumi beralih kepemilikan kepada pihak asing dan berorientasi pasar.

Cadangan migas negara dapat disertifikasikan atas nama perusahaan yang mendapat konsesi mengeksplorasinya. Bahkan, sertifikat tersebut dapat diagunkan untuk memperoleh modal pengeboran.

Peran Pertamina sejak adanya UU Migas langsung dikebiri. Pertamina sebagai perusahaan BUMN tidak berwenang membukukan cadangan migas sebagai aset nasional.

Posisi Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional (national oil company/ NOC) yang dibentuk berdasarkan UU No 8/1971 pun berubah sejak disahkannya UU No 22/2001.

Jika pada UU sebelumnya Pertamina ditunjuk sebagai operator sekaligus regulator migas di Indonesia, pada UU Migas Pertamina hanya menjadi operator.

Sejak adanya UU Migas, Pertamina sebagai perusahaan BUMN tidak berwenang membukukan cadangan migas sebagai aset nasional. Praktik pengelolaan sumber daya migas ini dinilai merugikan negara secara finansial dan kepemilikan rakyat atas kekayaan alam tereduksi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha pernah berkomentar, proses revisi UU Migas memang cukup alot. Menurut dia, ada beberapa hal yang memengaruhi alotnya pembahasan RUU yang satu ini.

Misalnya, migas sebagai sumber daya alam strategis tidak terbarukan merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Harus dicari formulasi aturan agar pengelolaannya bisa optimal untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Bank Dunia mencatat, dalam beberapa tahun terakhir NOC menguasai sekitar 75 persen produksi dan 90 persen cadangan minyak global. Data lain menunjukkan,

Bahkan, tahun lalu Forbes merilis daftar 25 perusahaan migas terbesar di dunia berdasarkan data S&P Global Market Intelligence. Adapun perusahaan migas BUMN yang masuk ke dalam daftar tersebut antara lain Statoil ASA milik pemerintah Norwegia.

Kemudian ada Petróleo Brasileiro SA (Petrobas) milik pemerintah Brasil, Gazprom milik pemerintah Rusia, dan Oil and Natural Gas Corp (ONGC) milik pemerintah India.

Lalu, China Petroleum & Chemical Corporation (Sinopec), China National Offshore Oil Corporation (CNOOC), dan PetroChina milik pemerintah Cina.

Ke depan, diharapkan revisi UU Migas bisa mengembalikan kedaulatan negara dan rakyat atas sumber daya migas, dan Pertamina dikembalikan kepada fungsi awalnya.

Pengelolaan sumber daya migas harus dikembalikan lagi ke konstitusi, yaitu sebagai sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Reporter : HY

Tags: headlinePertaminaSKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Astaghfirullah, Hanya untuk Sewa Komputer SKK Migas Kucurkan Rp 12,9 Miliar

Astaghfirullah, Hanya untuk Sewa Komputer SKK Migas Kucurkan Rp 12,9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN Telah Selesaikan Verifikasi Data Pelanggan Rumah Tangga

PLN Telah Selesaikan Verifikasi Data Pelanggan Rumah Tangga

10 tahun ago
Bermasalah, Otoritas Bursa Sempat ‘Suspend’ Saham Maurel and Prom

Pertamina Tambah Kepemilikan Saham di Maurel & Prom Jadi 64,46 Persen

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjinakkan Bom Waktu Dunia Migas Kita (Bagian 2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In