Eksploarsi.id – Serikat Pekerja (SP) SKK Migas memertanyakan kualitas temuan dan standar yang digunakan auditor BPK, menyusul dikeluarkannya predikat opini tidak wajar (TW/ Adverse opinion) dalam laporan keuangan 2015.
Ketua Umum SP SKK Migas Dedi Suryadi mengatakan, terjadi inkonsistensi terhadap hasil akhir audit BPK, padahal materi yang menjadi temuan sama dengan temuan tahun-tahun sebelumnya, di mana hasil audit BPK menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dedi menjelaskan, pihaknya mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut. Misalnya, apa saja yang menjadi audit finding, seperti hak pekerja yang terdiri atas penghargaan atas pengabdian (PAP), masa persiapan pensiun(MPP), imbalan kesehatan purna karya (IKPK), serta penghargaan ulang tahun dinas (PUTD), dan pencatatan pesangon.
Kemudian, lanjut dia, abandonment and site restoration (ASR) yang merupakan temuan rutin dari auditor sebagaimana tahun sebelumnya.
Menurut Dedi, temuan tersebut sudah dijawab dan klarifikasi oleh SKK Migas. Sehingga, imbuh dia, tidak ada alasan bagi BPK mengeluarkan opini tidak wajar.
“Padahal hasil temuannya yang sudah diklarifikasi sama dengan saat BPK mengeluarkan opini WTP. Sebagai gambaran, pada audit 2014 dengan kepala BPK yang masih sama, yaitu Harry Azhar Aziz, dengan tim audit yang sama, BPK mengeluarkan pendapat WTP terhadap laporan yang disampaikan oleh SKK Migas,” kata dia dalam keterangan yang dikirim ke Eksplorasi.id, Jumat (7/10).
Dedi merasa heran dengan adanya keputusan tersebut. Bahkan dia menduga adanya ‘pesanan’ terhadap hasil audit tersebut. “Kepala BPK masih sama, materi sama tapi tapi menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015? Apa ada pesanan atau bagaimana?” ujar dia.
Dia menambahkan, publik juga bisa mengakses audit SKK Migas pada tahun sebelumnya untuk mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas SKK Migas untuk mengetahui ada apa sebenarnya maksud opini tidak wajar yang disematkan kepada SKK Migas.
“Isu atas penurunan opini tersebut sudah terbaca oleh SP SKK Migas dari awal tahun. Dengan otoritas yang dimiliki BPK, memang kami terbiasa akan ancaman atau gertakan mereka saat audit. Tapi yang jelas kami berkukuh untuk tetap memasukkan hak-hak pekerja pada Laporan Keuangan SKK Migas,” jelasnya.
Dedi menegaskan, pihaknya menghormati atas opini yang dikeluarkan BPK dan mengerti opini tersebut bersifat final. “Tapi kami siap untuk membawa isu ini menjadi seperti kasus RS Sumber Waras kedua,” tegasnya.
SP SKK Migas, lanjut dia, menuntut klarifikasi terbuka serta standard operating procedure (SOP) pemeriksaan dari BPK atas pemeriksaan audit SKK Migas beberapa tahun terakhir.
“Adanya keanehan tersebut, kami menuntut dilakukan evaluasi etik atas auditor BPK yang dilakukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia agar ke depannya semua audit yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan norma-norma profesional bukan politik praktis semata,” katanya.
SP SKK Migas juga menyampau jumlah tuntutan lain terkait audit yang dilakukan BPK tersebut. Pertama, melaporkan pengabaian hak pekerja yang telah diperjanjikan kepada presiden, DPR, menteri Tenaga Kerja, menteri ESDM, dan menteri Keuangan.
Kedua, bila pengabaian atas hak-hak pekerja masih dilanjutkan, SP SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak yang akan dilakukan oleh anggota SP SKK Migas yang berada di Jakarta, kantor perwakilan, dan terminal lifting.
Ketiga, memboikot pelaksanaan audit yang sedang dan akan dilakukan oleh BPK sampai dengan terpenuhinya klarifikasi secara terbuka. Keempat, mengkaji ulang penerapan mekanisme APBN untuk operasional SKK Migas karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 9/2013 dan Peraturan Menteri ESDM No 09/2013.
Reporter : Ponco Sulaksono