• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

‘Setop Legalisasi Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia’

by Eksplorasi.id
17 Januari 2017
in MINERBA
0
Urgensi ‘Holding’ BUMN Energi

Fahmy Radhi | Foto : Istimewa

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Fahmy Radhi | Foto : Istimewa
Fahmy Radhi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada ‘perampokan minerba mentah’ dari Bumi Indonesia.

Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya kekayaan alam yang dikandung Ibu Pertiwi telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk minerba mentah.

Hal itu ditegaskan oleh Fahmy Radhi, peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Selasa (17/1).

Dia mengatakan, nilai tambah ekspor minerba mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan berlipat-lipat.

“Ekspor minerba mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss, yang sesungguhnya merupakan bentuk perampokan atas kekayaan alam Indonesia secara legal,” kata dia.

Fahmy menjelaskan, PP No 1/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan Permen ESDM No 5/2017 yang memberikan kelonggaran (relaksasi) ekspor minerba mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017, jelas melanggar undang-undang yang ada.

“Padahal, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor minerba mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. Tidak diragukan lagi bahwa PP No 1/2017 dan Permen ESDM No 5/2017 telah melanggar UU No 4/2009,” tegas dia.

Fahmy berkomentar, guna mencegah upaya perampokan kekayaan alam secara legal, pihaknya mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk secara arif meninjau ulang PP No 1/2017 dan Permen ESDM No 5/2017.

“Kembalilah ke jalan yang benar dengan tetap menerapkan UU No 4/2009, yang melarang ekspor minerba mentah tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakkan secara berjamah #Setop Legalisasi Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia,” ujar dia.

Reporter : Samsul

Tags: eksporFahmy RadhiheadlineMinerbaRelaksasismelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

Salut, Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Berikan Jatah Elpiji 3 Kg di Sulawesi Utara Sebesar 67.171 MT

Elpiji Langka, Hiswana Migas Bogor Bentuk Tim Khusus

9 tahun ago
Kualitas Solar Produksi Kilang TWU Diduga Rendah

Pemerintah Diminta Tegas soal Subsidi Solar

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In