• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

‘Setop Legalisasi Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia’

by Eksplorasi.id
17 Januari 2017
in MINERBA
0
Urgensi ‘Holding’ BUMN Energi

Fahmy Radhi | Foto : Istimewa

0
SHARES
43
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Fahmy Radhi | Foto : Istimewa
Fahmy Radhi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada ‘perampokan minerba mentah’ dari Bumi Indonesia.

Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya kekayaan alam yang dikandung Ibu Pertiwi telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk minerba mentah.

Hal itu ditegaskan oleh Fahmy Radhi, peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Selasa (17/1).

Dia mengatakan, nilai tambah ekspor minerba mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan berlipat-lipat.

“Ekspor minerba mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss, yang sesungguhnya merupakan bentuk perampokan atas kekayaan alam Indonesia secara legal,” kata dia.

Fahmy menjelaskan, PP No 1/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan Permen ESDM No 5/2017 yang memberikan kelonggaran (relaksasi) ekspor minerba mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017, jelas melanggar undang-undang yang ada.

“Padahal, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor minerba mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. Tidak diragukan lagi bahwa PP No 1/2017 dan Permen ESDM No 5/2017 telah melanggar UU No 4/2009,” tegas dia.

Fahmy berkomentar, guna mencegah upaya perampokan kekayaan alam secara legal, pihaknya mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk secara arif meninjau ulang PP No 1/2017 dan Permen ESDM No 5/2017.

“Kembalilah ke jalan yang benar dengan tetap menerapkan UU No 4/2009, yang melarang ekspor minerba mentah tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakkan secara berjamah #Setop Legalisasi Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia,” ujar dia.

Reporter : Samsul

Tags: eksporFahmy RadhiheadlineMinerbaRelaksasismelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

Salut, Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Chevron Bakal Pasok Minyak Mentah ke Pertamina

Pertamina Bidik Efisiensi US$ 100 Juta Lewat ISC

10 tahun ago
Apakah Impor Gas Solusi Dalam Mengatasi Kekurangan Gas Mulai Tahun 2019?

Diutamakan bagi Perumahan Sederhana, Pemerintah Targetkan Bangun 300 Ribu Jargas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In