• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, September 7, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

‘Setop Legalisasi Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia’

by Eksplorasi.id
17 Januari 2017
in MINERBA
0
Urgensi ‘Holding’ BUMN Energi

Fahmy Radhi | Foto : Istimewa

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Fahmy Radhi | Foto : Istimewa
Fahmy Radhi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada ‘perampokan minerba mentah’ dari Bumi Indonesia.

Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya kekayaan alam yang dikandung Ibu Pertiwi telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk minerba mentah.

Hal itu ditegaskan oleh Fahmy Radhi, peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Selasa (17/1).

Dia mengatakan, nilai tambah ekspor minerba mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan berlipat-lipat.

“Ekspor minerba mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss, yang sesungguhnya merupakan bentuk perampokan atas kekayaan alam Indonesia secara legal,” kata dia.

Fahmy menjelaskan, PP No 1/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan Permen ESDM No 5/2017 yang memberikan kelonggaran (relaksasi) ekspor minerba mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017, jelas melanggar undang-undang yang ada.

“Padahal, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor minerba mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. Tidak diragukan lagi bahwa PP No 1/2017 dan Permen ESDM No 5/2017 telah melanggar UU No 4/2009,” tegas dia.

Fahmy berkomentar, guna mencegah upaya perampokan kekayaan alam secara legal, pihaknya mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk secara arif meninjau ulang PP No 1/2017 dan Permen ESDM No 5/2017.

“Kembalilah ke jalan yang benar dengan tetap menerapkan UU No 4/2009, yang melarang ekspor minerba mentah tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakkan secara berjamah #Setop Legalisasi Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia,” ujar dia.

Reporter : Samsul

Tags: eksporFahmy RadhiheadlineMinerbaRelaksasismelter
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

Salut, Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Holding Migas Resmi Terbentuk, Jokowi Teken PP No 6/2018

7 tahun ago
Pembelian Saham Sugih Energy oleh Dapen Pertamina Harus Diaudit

Pembelian Saham Sugih Energy oleh Dapen Pertamina Harus Diaudit

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    Pertamina Salurkan 860 Juta Untuk Ramadan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$ 52,32 Per Ton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Hadirkan Bright Gas 5,5 Kg & 220 gr di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In