
Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada PT Buana Lisyta Tama Tbk.
Pemberian sanksi daftar hitam tersebut terkait proses sewa kapal. Emiten berkode BULL tersebut diduga telah melakukan tindakan fraud (penipuan) kepada Pertamina.
Direktur Eksekutif Center of Energy Resources (CERI) Yusri Usman mengatakan, BULL disinyalir telah menyebabkan adanya kerugian material dan nonmaterial kepada Pertamina.
Kerugian itu sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen SK 43/C00000/2015-S0 Bab I huruf C angka 14.
“Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” kata dia di Jakarta, Minggu (11/3).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga unit kapal milik BULL jenis large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua belum mengurus PIB.
“Sehingga, Ditjen Bea dan Cukai menahan dua kapal milik BULL, yakni MT Bull Flores dan MT Bull Papua. Ini jelas-jelas sangat mengganggu operasional perusahaan,” ujar dia.
Menurut Yusri, audit BPK juga jelas menyatakan BULL melakukan fraud karena mengikutsertakan kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan pada saat proses pengadaan sewa digelar.
Penjelasan dia, yang dilakukan BULL kepada Pertamina masuk kategori pelanggaran berat. Hal itu semakin diperparah karena BULL melakukan tindakan serupa pada saat proses pengadaan sewa kapal MT Bull Sulawesi.
“BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya,” tegas dia.
Komentar Yusri, bahkan dari data bocoran BPK telah merekomendasikan kepada direksi Pertamina untuk menginstruksikan kepada SVP Shipping untuk melakukan pemutusan kerja sama penyewaan dan memberikan sanksi daftar hitam kepada BULL.
“Pertamina harus segera mengumumkan kepada publik soal sanksi yang akan diberikan perseroan kepada BULL. Pihak yang semestinya segera mengeluarkan sanksi itu Procurement Excellence Group (PEG),” ucap dia.
Padahal, imbuh dia, beredar kabar di internal Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Muchamad Iskandar telah merekomendasikan kepada Komite Sanksi Korporat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
“Informasi yang saya peroleh, Pertamina terkesan lama mengeluarkan sanksi blacklist kepada BULL karena mendapat tekanan dari salah seorang petinggi Pertamina,” ujarnya.
Bahkan, ucap dia, tekanan juga dilakukan kepada unit Satuan Pengawas Internal (SPI) dan legal (hukum) yang ada di Pertamina.
“Konon, kalau saya tidak salah dengar, tekanan kepada SPI dan legal dilakukan untuk mencari kesalahan dari lawannya BULL ketika tender digelar. Namun unit legal tidak menemukan. Malah kasus ini yang muncul dari proses audit BPK,” jelasnya.
Jika dikemudian hari ternyata dugaan tekanan kepada SPI dan legal tersebut ternyata terbukti kebenarannya, lanjut Yusri, jelas sangat melanggar prinsip jujur, tulus, dan amanah (JTA) yang selama ini terus didengungkan oleh Dirut Pertamina Elia Massa Manik.
“Ini ada apa? Atau semboyan itu hanya pencitraan ke publik saja untuk menutupi kekurangaan dan ketamakan seseorang,” jelasnya.
Di satu sisi, data situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, BULL saat ini dipimpin oleh Wong Kevin sebagai direktur utama.
Pemegang saham BULL adalah, PT Delta Royal Sejahtera (12 persen), PT Southeast Capital Investment (5,2 persen), PT Tesco International Capital (20,6 persen), dan PT Danatama Makmur Sekuritas (5,9 persen).
Kemudian, CSSEL PRBR SA Client AC for Cayman Fund-94644032 (10,5 persen), Credit Suisse Ag Singapore Trust A/C Clients- 2023904000 (5,7 persen), publik/masyarakat (40,1 persen), dan Wong Kevin (0,78 persen).
Reporter: HYN