• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Sewa Tanker Bermasalah, Pertamina Didesak Umumkan Sanksi Daftar Hitam bagi Buana Lisyta Tama

by Eksplorasi.id
11 Maret 2018
in BERITA
0
Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

Pertamina. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
83
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Pertamina. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada PT Buana Lisyta Tama Tbk.

Pemberian sanksi daftar hitam tersebut terkait proses sewa kapal. Emiten berkode BULL tersebut diduga telah melakukan tindakan fraud (penipuan) kepada Pertamina.

Direktur Eksekutif Center of Energy Resources (CERI) Yusri Usman mengatakan, BULL disinyalir telah menyebabkan adanya kerugian material dan nonmaterial kepada Pertamina.

Kerugian itu sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen SK 43/C00000/2015-S0 Bab I huruf C angka 14.

“Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” kata dia di Jakarta, Minggu (11/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga unit kapal milik BULL jenis large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua belum mengurus PIB.

“Sehingga, Ditjen Bea dan Cukai menahan dua kapal milik BULL, yakni MT Bull Flores dan MT Bull Papua. Ini jelas-jelas sangat mengganggu operasional perusahaan,” ujar dia.

Menurut Yusri, audit BPK juga jelas menyatakan BULL melakukan fraud karena mengikutsertakan kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan pada saat proses pengadaan sewa digelar.

Penjelasan dia, yang dilakukan BULL kepada Pertamina masuk kategori pelanggaran berat. Hal itu semakin diperparah karena BULL melakukan tindakan serupa pada saat proses pengadaan sewa kapal MT Bull Sulawesi.

“BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya,” tegas dia.

Komentar Yusri, bahkan dari data bocoran BPK telah merekomendasikan kepada direksi Pertamina untuk menginstruksikan kepada SVP Shipping untuk melakukan pemutusan kerja sama penyewaan dan memberikan sanksi daftar hitam kepada BULL.

“Pertamina harus segera mengumumkan kepada publik soal sanksi yang akan diberikan perseroan kepada BULL. Pihak yang semestinya segera mengeluarkan sanksi itu Procurement Excellence Group (PEG),” ucap dia.

Padahal, imbuh dia, beredar kabar di internal Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Muchamad Iskandar telah merekomendasikan kepada Komite Sanksi Korporat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

“Informasi yang saya peroleh, Pertamina terkesan lama mengeluarkan sanksi blacklist kepada BULL karena mendapat tekanan dari salah seorang petinggi Pertamina,” ujarnya.

Bahkan, ucap dia, tekanan juga dilakukan kepada unit Satuan Pengawas Internal (SPI) dan legal (hukum) yang ada di Pertamina.

“Konon, kalau saya tidak salah dengar, tekanan kepada SPI dan legal dilakukan untuk mencari kesalahan dari lawannya BULL ketika tender digelar. Namun unit legal tidak menemukan. Malah kasus ini yang muncul dari proses audit BPK,” jelasnya.

Jika dikemudian hari ternyata dugaan tekanan kepada SPI dan legal tersebut ternyata terbukti kebenarannya, lanjut Yusri, jelas sangat melanggar prinsip jujur, tulus, dan amanah (JTA) yang selama ini terus didengungkan oleh Dirut Pertamina Elia Massa Manik.

“Ini ada apa? Atau semboyan itu hanya pencitraan ke publik saja untuk menutupi kekurangaan dan ketamakan seseorang,” jelasnya.

Di satu sisi, data situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, BULL saat ini dipimpin oleh Wong Kevin sebagai direktur utama.

Pemegang saham BULL adalah, PT Delta Royal Sejahtera (12 persen), PT Southeast Capital Investment (5,2 persen), PT Tesco International Capital (20,6 persen), dan PT Danatama Makmur Sekuritas (5,9 persen).

Kemudian, CSSEL PRBR SA Client AC for Cayman Fund-94644032 (10,5 persen), Credit Suisse Ag Singapore Trust A/C Clients- 2023904000 (5,7 persen), publik/masyarakat (40,1 persen), dan Wong Kevin (0,78 persen).

Reporter: HYN

Tags: BlacklistBULLheadlinePertaminaSewaTanker
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Buana Listya Tama Miliki Total Utang Hingga USD 140,13 Juta

Buana Listya Tama Miliki Total Utang Hingga USD 140,13 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Sri Mulyani Resmi Izinkan Asing Kelola Penuh Kilang Minyak RI?

Produksi Minyak Terus Anjlok, RI Harus Genjot Kegiatan Eksplorasi Migas Nasional

9 tahun ago
Soal Tarif Listrik Nonsubsidi, ESDM Kaji Formula Baru

Soal Tarif Listrik Nonsubsidi, ESDM Kaji Formula Baru

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In