Eksplorasi.id – Sikap Menteri ESDM Sudirman Said ‘mendiamkan’ sejumlah posisi di eselon I dan II dengan posisi kosong dan ‘mengotak-atik’ posisi yang ada orangnya menuai kritik.
“Lihat saja misalnya posisi Direktur Teknik dan Lingkungan Migas yang hingga kini lowong. Belum lagi posisi kepala Badan Geologi yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt),” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada Eksplorasi.id, Selasa (28/7).
Sekedar informasi, posisi Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sejak Naryanto Wagimin meninggal dunia pada 5 Mei lalu hingga kini dibiarkan kosong. Sementara untuk kepala Badan Geologi, posisi itu dijabat Plt sejak Surono pensiun pada 31 Juli 2015, dan kini dijabat Plt FX Sutijastoto.
“Anehnya, posisi Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas yang dikini dijabat oleh Djoko Siswanto malah akan digantikan orang lain dengan mekanisme lelang jabatan. Ada yang tidak beres dalam struktur organisasi Kementerian ESDM saat ini,” jelas dia.
Selain Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, ada juga posisi lain yang dilelang di lingkungan Kementerian ESDM, yaitu kepala Biro organisasi dan Tata Laksana, direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, serta kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi.
Pengumuman dan pendaftaran calon pengissi posisi-posisi tersebut sudah dimulai sejak 20 Mei hingga 26 Mei. Sedangkan penyerahan berkas juga sudah berjalan dari 20 Mei hingga 27 Mei lalu.
Yusri pun berpendapat, adanya direktorat baru di Kementerian ESDM yang menangani khusus infrastruktur juga dinilai pemborosan anggaran. “Akan ada tambahan uang negara yang akan dialokasikan untuk dua direktorat baru itu. Publik bisa menilai kinerja Kementerian ESDM di bawah Sudirman Said selama ini makin maju atau malah semakin mundur bahkan bisa dibilang kacau balau,” ujar dia.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 13/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, Sudirman Said menambah direktorat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), yakni Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas.
Direktorat anyar ini mengemban tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Selain itu, memberikan bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan. Termasuk pengendalian di bidang perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur migas.
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas ini memiliki dua subdirektorat. Pertama, Subdirektorat Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas. Kedua, Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Migas.
Subdirektorat Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan. Selain itu, pengendalian dan pengawasan di bidang perencanaan dan pengadaan infrastruktur migas.
Subdirektorat ini terdiri atas dua seksi. Pertama, Seksi Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Migas. Kedua, Seksi Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas.
Sementara Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Migas bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Selain itu, menyusun norma, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian di bidang pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur migas.
Subdirektorat ini terdiri atas Seksi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Migas dan Seksi Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Migas. Selain membentuk direktorat baru di sektor migas, Menteri ESDM juga membentuk Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga memiliki satu direktorat baru yaitu Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara. Sementara Inspektorat Jenderal juga punya divisi baru yakni Inspektorat V. Tugasnya melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri ESDM, pengawasan lainnya, dan kegiatan pengendalian, pencegahan, dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Eksplorasi | Ponco S