Eksplorasi.id – Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono diminta berkata jujur dan berani mengungkapkan di era menteri ESDM yang mana, Sudirman Said atau Archandra Tahar, disposisi diberikan, terkait surat rekomendasi izin ekspor konsentrat ke PT Freeport Indonesia yang diteken pada 9 Agustus 2016.
“Untuk menghindari fitnah tidak perlu, Bambang Gatot harus bicara jujur. Pasti ada catatan disposisi dari menteri yang pada saat itu masih menjabat, baik itu Sudirman atau Archandra. Soal disposisi surat itu hal yang lazim disemua kementerian. Sebab, permohonan surat rekomendasi Freeport ke Kementerian ESDM itu diajukan oleh pihak Freeport pada 27 Juni 2016,” kata Yusri Usman, direktur eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Sabtu (20/8).
Yusri mengatakan, melihat kasus ke belakang soal skandal ‘Papa Minta Saham’, sejak awal banyak pihak yang sudah tidak taat pada peraturan perundangan yang berlaku. “Soal Freeport itu besar. Pasti siapapun menteri yang menjabat akan minta pendapat ke presiden terlebih dahulu. Beda kalau misal menterinya mbalelo,” ujar dia.
Dia menegaskan, rekaman disposisi surat permohonan Freeport Indonesia sangat layak ditelusuri. “Ini bertujuan agar tidak menimbulkan kebingungan di publik dan terlanjur menghakimi pejabat yang mungkin tidak tahu atau tahu tapi pura-pura tidak tahu. Sangat tidak masuk akal bila surat penting tidak ada catatan disposisinya,” jelas Yusri.
Mengomentari Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan yang terkesan membela Archandra Tahar, Yusri berpendapat, tidak mungkin bagi Luhut yang sangat berpengalaman di militer dan birokrasi memberikan keterangan atau pernyataan yang sembarangan, bahkan bisa memicu kontroversi publik.
Baca juga:
- Luhut Ungkapkan Izin Ekspor Konsentrat Freeport Dikeluarkan oleh Sudirman Said
- Ini Dokumen Surat Rekomendasi Izin Ekspor Konsentrat Freeport dari Kementerian ESDM
“Pasti ada dasarnya Luhut membela Archandra. Secara logika, tidak masuk akal menteri yang lama tidak membuat disposisi apapun bentuk isi disposisinya. Kalau tidak ada disposisi atau kosong malah aneh dan bisa dikatakan menteri tersebut tidak paham tata kelola kementerian,” katanya.
Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Yusri Usman | Istimewa
Comments 1