• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Skema ‘Gross Split’ Kontrak Migas Khianati Nawacita

by Eksplorasi.id
7 Desember 2016
in MIGAS
0
Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (Tamat)

Ilustrasi kontrak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Rencana menteri dan wakil menteri ESDM menerapkan sistem gross split untuk kontrak bagi hasil di sektor hulu minyak dan gas bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan mengkhianati program Nawacita Jokowi.

Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi, Tumpak Sitorus menegaskan bahwa ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang ingin menghilangkan kontrol dan peran negara dalam pengelolaan strategis sumber daya alam Indonesia melalui penghapusan cost recovery dan menerapkan sistem bagi hasil dengan skema gross split.

Menurut Tumpak, dalam kontrak kerja sama saat ini yangmenggunakan skema hagi hasil dengan cost recovery, negara dalam hal ini diwakili oleh SKK Migas bisa melakukan kontrol, pengawasan dan pengendalian, terhadap setiap rencana kerja dan anggaran yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas asing maupun nasional.

“Dengan sistem bagi hasil menggunakan cost recovery, negara melalui SKK Migas bisa memaksa KKKS, misalnya  menempatkan dananya di bank BUMN, mengurangi tenaga kerja asing, menggunakan produk-produk Indonesia, menggunakan produk pengusaha lokal, menggunakan hasil petani lokal, serta membantu mengembangkan kemampuan masyarakat lokal,” kata dia dalam keterangan pers tertulis, Rabu (7/12).

Namun, lanjut dia, hal itu akan sangat berbeda jika menggunakan skema gross split, di mana KKKS diberi kewenangan penuh mengelola sendiri rencana anggaran dan kegiatan tanpa di kontrol oleh negara. “Sistem pengelolaan hulu migas dengan skema gross split adalah upaya liberalisasi sektor hulu migas di Indonesia,” jelas dia.

Tumpak menegaskan, Seknas Jokowi menolak tegas penerapan skema bagi hasil dengan sistem gross split karena
bertentangan dengan Nawacita Jokowi. “Ini sama saja dengan penghinaan dan pengkhianatan terhadap Presiden Jokowi,” tegas dia.

Seknas Jokowi, kata Tumpak, meminta menteri dan wamen ESDM tidak menjalankan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi. “Kami ingin melanjutkan Pemerintahan Jokowi hingga 2024, sehingga kami ingin memastikan bahwa pembantu-pembantu presiden sudah paham dengan langkah dan arah kebijakan Jokowi seperti tertuang dalam Nawacita,” ujar dia.

Reporter : Samsul

Tags: gross splitheadlinekontrakmigasNawa CitaSeknas Jokowi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tidak Bangun 'Smelter', DPR: Setop Izin Ekspor Konsentrat Freeport!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PR Archandra “Luluhkan Hati” PLN

Potong Anggaran, Arcandra Dinilai Tak Berpihak pada Pengembangan Energi Terbarukan

9 tahun ago
Dirjen Migas Klaim PoD Blok Masela akan Tepat Waktu

BUMD Bakal Diajak Miliki Saham Blok Masela

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggadang Sosok Calon Dirut Pertamina Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In