• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Skema ‘Gross Split’ Kontrak Migas Khianati Nawacita

by Eksplorasi.id
7 Desember 2016
in MIGAS
0
Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (Tamat)

Ilustrasi kontrak. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Rencana menteri dan wakil menteri ESDM menerapkan sistem gross split untuk kontrak bagi hasil di sektor hulu minyak dan gas bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan mengkhianati program Nawacita Jokowi.

Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi, Tumpak Sitorus menegaskan bahwa ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang ingin menghilangkan kontrol dan peran negara dalam pengelolaan strategis sumber daya alam Indonesia melalui penghapusan cost recovery dan menerapkan sistem bagi hasil dengan skema gross split.

Menurut Tumpak, dalam kontrak kerja sama saat ini yangmenggunakan skema hagi hasil dengan cost recovery, negara dalam hal ini diwakili oleh SKK Migas bisa melakukan kontrol, pengawasan dan pengendalian, terhadap setiap rencana kerja dan anggaran yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas asing maupun nasional.

“Dengan sistem bagi hasil menggunakan cost recovery, negara melalui SKK Migas bisa memaksa KKKS, misalnya  menempatkan dananya di bank BUMN, mengurangi tenaga kerja asing, menggunakan produk-produk Indonesia, menggunakan produk pengusaha lokal, menggunakan hasil petani lokal, serta membantu mengembangkan kemampuan masyarakat lokal,” kata dia dalam keterangan pers tertulis, Rabu (7/12).

Namun, lanjut dia, hal itu akan sangat berbeda jika menggunakan skema gross split, di mana KKKS diberi kewenangan penuh mengelola sendiri rencana anggaran dan kegiatan tanpa di kontrol oleh negara. “Sistem pengelolaan hulu migas dengan skema gross split adalah upaya liberalisasi sektor hulu migas di Indonesia,” jelas dia.

Tumpak menegaskan, Seknas Jokowi menolak tegas penerapan skema bagi hasil dengan sistem gross split karena
bertentangan dengan Nawacita Jokowi. “Ini sama saja dengan penghinaan dan pengkhianatan terhadap Presiden Jokowi,” tegas dia.

Seknas Jokowi, kata Tumpak, meminta menteri dan wamen ESDM tidak menjalankan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi. “Kami ingin melanjutkan Pemerintahan Jokowi hingga 2024, sehingga kami ingin memastikan bahwa pembantu-pembantu presiden sudah paham dengan langkah dan arah kebijakan Jokowi seperti tertuang dalam Nawacita,” ujar dia.

Reporter : Samsul

Tags: gross splitheadlinekontrakmigasNawa CitaSeknas Jokowi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tidak Bangun 'Smelter', DPR: Setop Izin Ekspor Konsentrat Freeport!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

Mau Tahu Rencana Jangka Panjang Pertamina Hingga 2019? Ini Rinciannya

8 tahun ago
Wujud Kemandirian Energi, Transisi Pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina

Wujud Kemandirian Energi, Transisi Pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Sektor Hulu Migas Jeblok, SKK Migas Sewa Kantor Rp 120 Miliar Per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In