• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Skema Kontrak ‘Gross Split’ Migas Mulai Berlaku Hari Ini

by Eksplorasi.id
18 Januari 2017
in MIGAS
0
Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (1)

Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa.

0
SHARES
33
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa
Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Hari ini, Rabu (18/1), skema kontrak gross split untuk sektor migas mulai berlaku di Tanah Air. Berlakunya skema gross split tersebut berdasarkan peraturan menteri ESDM yang telah diterbitkan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berharap skema baru pengganti skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC) ini bisa membuat investor migas tertarik.

Berdasarkan draf terakhir permen ESDM tersebut, pemerintah menetapkan perubahan split. Semula dalam PSC, belum dipotong pajak, split untuk minyak ditetapkan 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen kontraktor. Kini diubah menjadi 70 persen pemerintah dan 30 persen kontraktor.

Kemudian untuk gas, split menjadi 65 persen pemerintah dan 35 persen kontraktor dari semula 70 persen pemerintah dan 30 persen kontraktor.

Djoko Siswanto, direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM, mengatakan, turunnya split pemerintah karena kontraktor menanggung semua biaya produksi migas. “Sebelumnya negara menanggung biaya,” kata dia, Senin (16/1).

Sedangkan jika dipotong pajak, maka split dasar untuk minyak menjadi 57 persen pemerintah dan kontraktor 43 persen. Sementara untuk gas, split menjadi pemerintah 52 persen dan kontraktor 48 persen.

“Bagian kontraktor akan bertambah lagi jika mengerjakan proyek nonkonvensional dan laut dalam. Jika saat eksplorasi ditemukan lapangan nonkonvensional dengan kandungan CBM atau shale gas ditambah sampai 16 persen. Jika di laut dalam hingga di atas 1.000 meter dapat tambahan split sampai 16 persen juga,” jelas dia.

Penjelasan Djoko, tingkat pengembalian modal (internal rate of return/ IRR) kontraktor dengan menggunakan skema gross split sekitar 16 persen, hampir sama dengan IRR cost recovery. “Tapi di gross split kontraktor bisa menghemat biaya perizinan,” ujar dia.

Dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, pihaknya belum mengetahui rincian dari skema gross split. “Kami belum pernah diterangkan dengan angka itu,” ungkap dia.

 

Reporter : Samsul

Tags: gross splitheadlinekontrakmigasPSC
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pakai Gas Bumi PGN, Usaha Laundry Ini Hemat 50 Persen 

Pakai Gas Bumi PGN, Usaha Laundry Ini Hemat 50 Persen 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Awal Tahun Harga BBM Tidak Naik, Pertamina Klaim Rugi?

Awal Tahun Harga BBM Tidak Naik, Pertamina Klaim Rugi?

9 tahun ago
2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

Laba Bersih PGN Capai Rp 5,53 Triliun

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In