Eksplorasi.id – Gara-gara memberhentikan karyawan tanpa memberikan konpensasi, SKK Migas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis (19/5). Adalah Nigel Machin, warga negara Inggris, selaku penggugat.
“Surat pemberhentikan SKK Migas itu telah menyebabkan Nigel Machin diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Head of Geological Studies pada perusahaan MontD’or Oil Tungkal Limited tanpa mendapatkan ganti rugi. Padahal berdasarkan UU Ketenagakerjaan, klien kami layak mendapatkan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ujar Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Nigel Machin.
Dikatakan, penggugat sangat dirugikan dengan surat keputusan SKK Migas tersebut karena telah diterbitkan dengan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Surat SKK Migas itu dijadikan alasan MontDor untuk melakukan PHK terhadap klien kami tanpa membayar ganti rugi sebesar upah klien sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian yaitu sekitar USD 408 ribu.
Pihaknya mempertanyakan tindakan SKK Migas yang memberhentikan kliennya tanpa pemberitahukan sebelumnya. “Tiba-tiba klien mendapatkan surat PHK dari MontDor, tentu hal ini jelas-jelas telah sangat merugikan kepentingan hukum klien kami,” ujar Suhendra.
Penggugat menduga ada konspirasi dari SKK Migas dengan MontDor agar klien kami diakhiri perjanjian kerjanya tanpa MontD’or membayarkan ganti rugi sesuai Undang – Undang Ketenagakerjaan. “Maka kami mengajukan Gugatan ini untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien,” ujarnya.
Eksplorasi | Aditya | Antara