• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

SKK Migas Digugat WN Inggris, Ini Alasannya

by Aloysius Diaz Aditya
20 Mei 2016
in BERITA
0
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas | Foto : Istimewa

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Gara-gara memberhentikan karyawan tanpa memberikan konpensasi, SKK Migas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis (19/5). Adalah Nigel Machin, warga negara Inggris, selaku penggugat.

“Surat pemberhentikan SKK Migas itu telah menyebabkan Nigel Machin diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Head of Geological Studies pada perusahaan MontD’or Oil Tungkal Limited tanpa mendapatkan ganti rugi. Padahal berdasarkan UU Ketenagakerjaan, klien kami layak mendapatkan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ujar Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Nigel Machin.

Dikatakan, penggugat sangat dirugikan dengan surat keputusan SKK Migas tersebut karena telah diterbitkan dengan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Surat SKK Migas itu dijadikan alasan MontDor untuk melakukan PHK terhadap klien kami tanpa membayar ganti rugi sebesar upah klien sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian yaitu sekitar USD 408 ribu.

Pihaknya mempertanyakan tindakan SKK Migas yang memberhentikan kliennya tanpa pemberitahukan sebelumnya. “Tiba-tiba klien mendapatkan surat PHK dari MontDor, tentu hal ini jelas-jelas telah sangat merugikan kepentingan hukum klien kami,” ujar Suhendra.

Penggugat menduga ada konspirasi dari SKK Migas dengan MontDor agar klien kami diakhiri perjanjian kerjanya tanpa MontD’or membayarkan ganti rugi sesuai Undang – Undang Ketenagakerjaan. “Maka kami mengajukan Gugatan ini untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien,” ujarnya.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: pecatSKK Migaswn inggris
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post

Miris, Nasib Blok Migas Terbesar di Indonesia Ini Terlantar Gara-gara Teknologi Kurang Canggih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Inbreng Aset, Syarat ‘Joint Venture’ Saudi Aramco untuk Kilang Cilacap

Inbreng Aset, Syarat ‘Joint Venture’ Saudi Aramco untuk Kilang Cilacap

8 tahun ago
Tahun Ini FSRU Lampung Salurkan 1,1 Juta Meter Kubik LNG

Tahun Ini FSRU Lampung Salurkan 1,1 Juta Meter Kubik LNG

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In