Eksplorasi.id – SKK Migas menyebutkan industri hulu migas membutuhkan penyederhanaan dan percepatan perizinan yang telah dirintis pemerintah melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja, sehingga implementasinya berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunannya sangat mendesak untuk segera dikeluarkan agar sektor tersebut berkembang pesat.
“Berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30- 50 persen dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan. Ini harus diubah agar bisa lebih dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien,” kata Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus, Minggu (18/4).
Pada di tahun 2015, kata dia, perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan.
Faktor perizinan, menurutnya, menjadi salah satu country risk yang menjadi salah satu pertimbangan international oil company (IOC) dalam berinvestasi.
SKK Migas telah menjadikan percepatan penyelesaian perizinan menjadi salah satu pilar dalam transformasi hulu migas.
Melalui layanan one door service policy (ODSP) yang diluncurkan pada Januari 2020, SKK Migas berhasil mempercepat layanan rekomendasi di SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari dan ditahun 2021 ditargetkan dapat meningkat menjadi 3 hari.
Lebih lanjut Taslim mengatakan dampak dari country risk menyebabkan munculnya permintaan investor terkait insentif, yang pada akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara.
UU Cipta Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya di tingkat kementerian.
“SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik di tingkat pusat maupun di daerah,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, SKK Migas dan KKKS terus meningkatkan upaya mempercepat cadangan menjadi produksi.
Lebih lanjut Taslim menegaskan dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.
“Selanjutnya SKK Migas melakukan koordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan. Intinya adalah kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholders terutama instansi penerbit perizinan di pusat maupun di daerah agar memberikan kemudahan dan dukungan industri hulu migas,” ujarTaslim.