• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

SKK Migas Sederhanakan 341 Izin Migas yang Berbelit

by Diaz Aditya
1 Agustus 2016
in BERITA
0
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas | Foto : Istimewa

0
SHARES
83
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kendala perizinan membuat industri migas kesulitan untuk bergerak cepat. Merujuk data SKK Migas saat ini masih ada 341 perizinan yang terbelit tersebar di 17 instansi di berbagai departemen pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan industri migas juga terhambat pembebasan lahan

Padahal, jeda waktu jeda waktu antara penemuan cadangan baru sampai tahap produksi minyak dan gas di Indonesia rata-rata masih melampui 10 tahun. Bahkan ada yang membutuhkan waktu 18 tahun untuk bisa memproduksi. Sedangkan, kontrak KKKS (kontraktor kontrak kerjasama) hanya 30 tahun.

“Karena itu banyak KKKS yang kemudian mengajukan perpanjangan kontrak sebab merasa waktu mereka habis untuk mengurus izin dan membebaskan lahan,” kata Sekretaris SKK Migas Budi Agustiono didampingi Kepala SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar saat ditemui di Surabaya, Jumat (29/7).

Untuk mempercepat perizinan dalam industru hulu migas, Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas telah mengusulkan mengurangi pintu perizinan, menyederhanakan dan mempercepat tata waktu lewat pembentukan tiga cluster perizinan. Rinciannya, kelompok perizinan tata ruang, kelompok perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan, kelompok perizinan penggunaan sumber daya dan infsrastruktur lainnya.

“SKK Migas melihat penetapan tiga cluster itu percepatan perizinan bisa dilakukan secara efektif. Dalam usulan kami, yang mengurus semua izin SKK Migas dan nanti akan langsung diserahkan kepada BPKM untuk mendapatkan persetujuan,” tambah Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas Didik S Setyadi.

Didik mencontohkan, pada cluster perizinan tata ruang akan meliputi segala perizinan yang terkait dengan izin prinsip, izin lokasi, IMB dan izin penggunaan jalan. Sementara, cluster lingkungan, keselamatan dan keamanan terdiri izin gangguan (HO), UKL/UPL, amdal, izin pinjam pakai kawasan hutan, izin lingkungan , izin dumping , izin handak dan lain-lain. Sedangkan, cluster perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya akan meliputi, antara lain, izin pemanfaatan air sungai, izin perlintasan kereta api, dan izin perairan.

Menurut Didik, yang harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan, khususnya aparat negara, kegiatan dalam industri hulu migas adalam kegiatan negara. Contoh paling sederhana, seluruh lahan yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan hulu migas tercatat sebagai aset milik negara cq Menteri Keuangan.

“Jadi lahan-lahan yang dibebaskan dalam kegiatan hulu migas itu adalah aset negara. Tidak ada satupun negara di dunia, kegiatan negara harus mengurus perizinan pada penyelenggara negara. Semestinya, penyelenggara negara cukup melakukan koordinasi dan kemudian membuat ketetapan,” katanya.

Eksplorasi | Aditya

Tags: aturanizinSKK Migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Ekspor Migas Daerah Ini Terus Merosot

Harga Minyak Anjlok, DBH Dipangkas Gila-gilaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

KESDM Genjot Penguatan Energi Terbarukan

Saatnya Energi Terbarukan Jadi Fokus Utama

9 tahun ago
Pemerintah Restui Kerjasama Pertamina dan Rosneft

Selain Tuban, Ini Kilang yang Bakal Digarap Rosneft

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    Tambang Emas Bombana Hanya Miskinkan Warga Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jonan Akan Wajibkan SPBU Milik Asing Jual BBM dengan Satu Harga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasii 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
  • BP Tapera Sebut Penyaluran KPR FLPP Telah Mencapai 95.874 Unit Rumah Bersubsidi 28 Mei 2025
  • BEI Gandeng Influencer Gaet Generasi Z 28 Mei 2025
  • DAIKIN Buka Rekrutmen Skala Besar untuk 2,500 Tenaga Lokal di Pabrik Terbarunya 28 Mei 2025
  • Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp645 Miliar Pada Kuartal Pertama 2025 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In