Eksplorasi.id – SKK Migas telah menyerahkan sejumlah data dan arsip wilayah kerja (WK) migas kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BP MA).
Penyerahan data itu dilakukan langsung oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi kepada Kepala BP MA Marzuki Daham di Pusat Arsip SKK Migas, Tangerang, Banten, Jumat (7/10).
Amien mengatakan, pihaknya akan menyerahkan secara bertahap data dan arsip lainnya sesuai dengan diperolehnya data dan arsip yang diperoleh SKK Migas.
“SKK Migas telah melakukan identifikasi terhadap data dan arsip terkait wilayah kerja migas di Aceh yang selama ini dikelola SKK Migas. Data dan arsip yang telah diidentifikasi antara lain data dan arsip dari Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara,” jelas dia.
Data lainnya, data soft file yang dikelola oleh Divisi Manajemen Sistem Informasi SKK Migas, data yang dikelola oleh Data Base Eksplorasi dan Produksi (DBEP) khususnya terkait Work Program and Budget (WP&B), dan Authorization for Expenditures (AFE).
Kemudian, data Plan of Development (POD), data Production Sharing Contract (PSC), perizinan yang dikelola Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, dan data serta arsip lainnya terkait wilayah kerja migas di Aceh yang belum teridentifikasi.
“Penyerahan data dan arsip ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh,” jelas dia.
Menurut Amien, regulasi itu merupakan implementasi dari UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 160 regulasi ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di wilayah darat dan laut Aceh.
Sekedar informasi, ada 11 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Aceh saat ini. Dari ke-11 KKKS itu, sebanyak dua KKKS dalam tahap produksi, tiga KKKS fase pengembangan lapangan, dan sisanya masih dalam tahapan eksplorasi.
Reporter : Ponco S