Eksplorasi.id – Dalam rangka mendukung pelaporan aset tanah sebagai barang milik negara, Satuan Kerja Khusus Pelasana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini sedang membangun Sistem Pelaporan Online yang diberi nama Sistem Pertanahan Formalitas.
“Sistem ini sudah disosialisasikan dan sedang diuji coba. Apabila telah selesai akan segera diterapkan,” demikian penjelasan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono dalam rapat town hall dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) beberapa waktu lalu.
Rudianto mengatakan, tanah yang diadakan oleh Kontraktor KKS untuk kegiatan operasi hulu migas merupakan barang milik negara sejak diadakan, kecuali tanah yang tidak dilepaskan haknya oleh pemilik.
Menurut ketentuan yang ada, tambahnya, tanah sebagai barang milik negara ini masuk dalam laporan Keuangan pemerintah pusat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rudianto dalam kegiatan ini juga mengatakan agar Kontraktor KKS lebih disiplin dalam melaporkan aset tanahnya.
Pelaporan tanah ini telah dimandatkan dalam sejumlah aturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama; Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan No. S-11161/MK.5/2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal Penyampaian Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Surat Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas No. SRT-0586/SKKD3000/2015/S0 tanggal 30 Juli 2015 perihal Pelaporan Barang Milik Negara berupa Tanah yang Dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Untuk memberikan kepastian hukum, semua tanah yang digunakan Kontraktor KKS wajib disertipikatkan dengan sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
Selain mempersiapkan sistem online, SKK Migas juga sudah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung proses sertipikasi tanah. SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset negara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Kelompok Kerja (Pokja) Formalitas SKK Migas bekerja sama dengan Kontraktor KKS, BPN, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah melaksanakan lima kegiatan sertipikasi tanah kolektif di tahun 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk wilayah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, Maluku, Sumatera Selatan dan Jambi. Kegiatan serupa untuk wilayah lain akan dilanjutkan di tahun 2016 ini.
Kontraktor KKS yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pelaporan dan sertipikasi aset tanah dapat menghubungi Pokja Formalitas SKK Migas.
Eksplorasi | Detik | Aditya