• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

SKK Migas Siapkan Sistem Pelaporan Aset Tanah Online dan Program Sertipikasi Kolektif

by Aloysius Diaz Aditya
11 Maret 2016
in BERITA
0
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

SKK Migas (Foto: Istimewa)

0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Dalam rangka mendukung pelaporan aset tanah sebagai barang milik negara, Satuan Kerja Khusus Pelasana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini sedang membangun Sistem Pelaporan Online yang diberi nama Sistem Pertanahan Formalitas.

“Sistem ini sudah disosialisasikan dan sedang diuji coba. Apabila telah selesai akan segera diterapkan,” demikian penjelasan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono dalam rapat town hall dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) beberapa waktu lalu.

Rudianto mengatakan, tanah yang diadakan oleh Kontraktor KKS untuk kegiatan operasi hulu migas merupakan barang milik negara sejak diadakan, kecuali tanah yang tidak dilepaskan haknya oleh pemilik.

Menurut ketentuan yang ada, tambahnya, tanah sebagai barang milik negara ini masuk dalam laporan Keuangan pemerintah pusat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rudianto dalam kegiatan ini juga mengatakan agar Kontraktor KKS lebih disiplin dalam melaporkan aset tanahnya.

Pelaporan tanah ini telah dimandatkan dalam sejumlah aturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama; Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan No. S-11161/MK.5/2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal Penyampaian Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Surat Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas No. SRT-0586/SKKD3000/2015/S0 tanggal 30 Juli 2015 perihal Pelaporan Barang Milik Negara berupa Tanah yang Dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Untuk memberikan kepastian hukum, semua tanah yang digunakan Kontraktor KKS wajib disertipikatkan dengan sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.

Selain mempersiapkan sistem online, SKK Migas juga sudah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung proses sertipikasi tanah. SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset negara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, Kelompok Kerja (Pokja) Formalitas SKK Migas bekerja sama dengan Kontraktor KKS, BPN, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah melaksanakan lima kegiatan sertipikasi tanah kolektif di tahun 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk wilayah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, Maluku, Sumatera Selatan dan Jambi. Kegiatan serupa untuk wilayah lain akan dilanjutkan di tahun 2016 ini.

Kontraktor KKS yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pelaporan dan sertipikasi aset tanah dapat menghubungi Pokja Formalitas SKK Migas.

Eksplorasi | Detik | Aditya

Tags: SKK Migas
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Satu Bulan, Penjualan Batubara di Barito Utara Capai 1,1 Juta Ton

2033, RI akan Jadi Negara Net Importir Batubara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

10 tahun ago
Fahmy Radhi: Waspadai Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi

Dibandingkan Bentuk ‘Holding’, Pemerintah Diminta Membesarkan PGN

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wianda Pusponegoro Digadang Jadi Direktur SDM Pertamina?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Beli Produk Asuransi FWD Insurance Kian Mudah Lewat Aplikasi WhatsApp 21 Oktober 2025
  • BCA Akan Lakukan Shares Buyback Saham Maksimal Sebesar Rp5 Triliun 21 Oktober 2025
  • Laba Bersih BCA Tumbuh 5,7% YoY Menjadi Rp43,4 Triliun pada 9 Bulan Pertama 2025 21 Oktober 2025
  • Perluas Pangsa Pasar, J&T Express Hadir di Trade Expo Indonesia 2025 21 Oktober 2025
  • Jobstreet Upgrade Teknologi Pencocokan berbasis AI untuk Dorong Efisiensi Perekrutan di Indonesia 21 Oktober 2025
  • Politeknik Negeri Padang dan SMKN 1 Singosari Raih Juara Umum K3TAB 2025 20 Oktober 2025
  • Kolaborasi Kemenko PMK dan Microsoft Perkuat Kesiapan Aparatur Publik di Era AI 20 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank Bawa 14 Pelaku Usaha di TEI 2025 20 Oktober 2025
  • 86% Wisatawan Khawatir Akan Keamanan Data Dari Penggunaan AI Untuk Perencanaan Traveling 20 Oktober 2025
  • Perluas Jejak Foot Locker di Asia Tenggara, MAP Active Buka Toko Reimagined di Emporium Pluit Mall 20 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In