Eksplorasi.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berhasil meningkatkan persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 58% (cost basis) per April 2021 atau untuk saat ini melebihi target TKDN hulu migas 2021 sebesar 57%.
Untuk menjaga capaian tersebut dan dalam upaya meningkatkan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas adalah mempertemukan kedua belah pihak untuk memanfaatkan peluang pengadaan barang dan jasa hulu migas.
Kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya, Erwin Suryadi, SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan KKKS dan memberikan kesempatan perusahaan penunjang migas dalam negeri melalui kegiatan yang dilaksanakan ini.
“Jika nilai pengadaan barang dan jasa di hulu migas per April 2021 sudah mencapai US$ 1,136 juta, maka dengan TKDN 58%, perputaran investasi di industri penunjang nasional mencapai US$ 658,9 juta atau setara dengan Rp 9,62 triliun,” kata Erwin, Senin (17/5).
Erwin menambahkan, SKK Migas akan terus mempertahankan kinerja capaian komitmen TKDN yang baik ini, karena dampak positif terhadap perekonomian nasional sungguh dapat dirasakan. Industri hulu migas akan menjadi bagian dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan, SKK Migas akan terus berupaya melaksanakan program kerja yang berkesinambungan dan berkelanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri di kegiatan hulu migas sesuai dengan amanah pemerintah.
Sementara itu, SKK Migas mengundang pimpinan Supply Chain Management (SCM) KKKS dan 4 (empat) perusahaan dalam negeri yaitu PT. Fajar Benua Indopack dengan produk Gasket, Expansion Joint Metal, Flexible Hose Metal, PT. Asia Mega Pasifik dengan produk Geomembrane HDPE, PT. Harmand Intimarin Indonesia dengan produk Jasa Pemboran, Rig Darat, dan PT. Bumi Cahaya Unggul dengan produk Pumping Unit.
“SKK migas berharap akan ada kolaborasi dari kedua belah pihak yang akan menjadikan kegiatan hulu migas yang lebih efektif dan efisien. Lebih lanjut, agar KKKS dapat mempertimbangkan serta berkomitmen untuk dapat menggunakan produk/jasa yang telah terbukti mampu diproduksi oleh para perusahaan-perusahaan dalam negeri,” terang Erwin.
Lebih lanjut, Erwin mengingatkan agar perusahaan dalam negeri agar selalu mempelajari serta mematuhi segala ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan di KKKS sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dimana proses pengadaan saat ini sangat memperhatikan aspek akuntabilitas.
Pjs. VP SCM & Asset Management PT Pertamina Hulu Energi Subholding Upstream, Irfan Zaenuri pun menyatakan dukungannya untuk pengembangan industri dalam negeri, dimana pada tahun 2020 PT Pertamina Hulu Energi Subholding Upstream sudah melibatkan 111 pabrikan dalam negeri dalam transaksi untuk mendukung kegiatan operasionalnya.
Pada tahun 2021 dan tahun mendatang, diharapkan pabrikan dalam negeri lebih aktif untuk pengembangan kompetensi teknis maupun peningkatan kualitas dan kapasitas produksi sehingga dapat lebih berkontribusi dalam operasional Pertamina.
Subholding Upstream juga telah dan akan terus menjadi partner pabrikan dalam negeri dengan memberikan masukan dan saran yang konstruktif dalam peningkatan kapabilitas pabrikan dalam negeri.