Eksplorasi.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan menerbitkan surat keputusan untuk menjamin kegiatan di masa transisi Blok Mahakam.
Deputi Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudianto Rimbono mengatakan pihaknya tak akan menerbitkan PTK yang bisa mengakomodasi kegiatan investasi PT Pertamina (persero) di Blok Mahakam kendati masa kontrak lama belum berakhir. PTK, katanya, akan digantikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala SKK Migas. Dia menilai penerbitan SK dianggap akan lebih kuat dari aspek legalnya dibandingkan dengan penerbitan PTK.
PTK, menurutnya, hanya akan menjadi alat pengatur manajerial dan operasional saja. Sementara SK, tutur Rudi, akan menjadi dukungan penerapan seluruh tugas pokok dan fungsi SKK Migas dalam mengawasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Bentuknya kemungkinan bukan PTK. Supaya lebih ‘sakti’, menaungi seluruh tupoksi, bisnis proses, dan tools-tools lain yang default-nya untuk menangani operator,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut diharapkan dengan penerbitan SK, masalah transisi pengelolaan di Blok Mahakam bisa diselesaikan. Menurutnya, status kegiatan Pertamina yang belum menjadi operator bisa berjalan dengan munculnya SK tersebut.
“SK ini untuk membuat kita (SKK Migas) mengaktifkan kewenangan kita (SKK Migas) untuk menangani operator (Total), Pertamina dalam masa peralihan.”
Saat ini, pihaknya masih memfinalkan draf SK tersebut. Diperkirakan, paling tidak pada pekan depan SK bisa diterbitkan dan menjadi dasar atas kegiatan di masa transisi pada Blok Mahakam.
“Itu sedang difinalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai.”
Dihubungi terpisah, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya belum melihat suratnya. Kendati demikian, dia menganggap SK tersebut akan menjadi pedoman dalam mekanisme rantai pasokan, operasional dan cost recovery. Dengan demikian, kegiatan di masa transisi bisa dijamin melalui penerbitan surat tersebut.
“Surat tersebut juga menjadi pedoman dalam mekanisme supply chain, operasional, dan cost recovery,” katanya.
Eksplorasi | Aditya