• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Soal Freeport, Terapkan Konsep IRI demi Dua Tujuan

by Eksplorasi.id
5 April 2017
in MINERAL
0
Divestasi 10,64 Persen Saham Freeport Masih Temui Jalan Buntu

Freeport Indonesia. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Freeport Indonesia | Foto : Istimewa
Freeport Indonesia | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Tim ahli ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI) mengusulkan agar pemerintah memberi prioritas kepada para pemerintah daerah seluruh Indonesia baik provinsi, kabupaten ataupun kota untuk ikut memiliki saham PT Freeport Indonesia (FI) pascadivestasi.

Ini sebagai langkah awal pelaksanaan sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Melalui langkah ini ada dua tujuan yang ingin dicapai.

Pertama, ‘membumikan’ pasal 33 UUD 1945 itu dalam pencapaian kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia melalui usaha bersama, dan kedua adalah kepemilikan saham bersama.

Berdasarkan konsep IRI ini juga untuk menegaskan, sumberdaya alam merupakan alat strategis pemersatu bangsa. Kekuatan asing yang ingin mengkolonialisasi PTFI tidak hanya berhadapan dengan pemerintah pusat tetapi juga akan berhadapan dengan rakyat seluruh Indonesia.

Pernyataan itu diungkapkan tim ahli IRI kepada media terkait dengan divestasi saham PTFI, Selasa (4/4). Sistem ekonomi IRI diusulkan oleh AM Putut Prabantoro, ketua pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dan didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).

Konsep IRI ini oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diyakini dapat dilaksanakan dan karena sesuai dengan arahan akan segera dibawa kepada pemerintahan Joko Widodo.

Bernaulus Saragih dari Universitas Mulawarman menjelaskan, dikembalikan PTFI ke pemerintah semoga menjadi akhir sebuah polemik dan bukan sebagai awal dari keruwetan baru. Oleh karena itu, pemerintah harus belajar dari pengalaman masa lalu.

“Belajar dari divestasi saham Kaltim Prima Coal, justru negara kehilangan aset yang akhirnya jatuh ke tangan swasta. Pemerintah harus mencegah terjadinya bancakan saham PTFI demi kepentingan non negara ataupun non rakyat,” kata dia.

Konsep IRI. imbuh Bernaulus, sebaiknya diterapkan agar tidak terjadi bancakan saham karena semua pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten atau kota mempunyai hak yang sama untuk menikmati kemakmuran.

Sari Wahyuni dari Universitas Indonesia menjelaskan lebih lanjut, kasus PTFI ini merupakan tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap investor asing.

Peraturan apapun bisa diubah sejauh untuk kepentingan bangsa Indonesia. Tata kelola PTFI menjadi lebih baik ketika saham divestasi dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota), dan melibatkan dengan penyertaan modal dari pemerintah seluruh Indonesia.

“Ini merupakan momentum yang sangat baik bagi pemerintah untuk memperbaiki kembali kerjasama antara PTFI dan negara Indonesia demi tercapainya kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar dia.

Penjelasan Sari, PTFI juga harus bisa menunjukkan kepada dunia bahwa mereka tidak hanya mengekploitasi, tetapi juga taat hukum serta peduli terhadap kepentingan pemangku kepentingan terutama pemerintah dan rakyat Indonesia melalui mekanisme IRI.

Sementara itu, Agus Trihatmoko dari Universitas Surakarta menandaskan bahwa, proses pelepasan 51 persen saham PTFI merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumberdaya alam yang selama ini tidak memakmurkan rakyat Indonesia.

Selain dimiliki oleh seluruh pemerintah daerah, saham PTFI juga dijual kepada rakyat yang ber-KTP Indonesia melalui mekanisme pasar saham IRI.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus dimulai dengan peralihan saham ini. Pemerintah pusat dengan political will-nya, sebaiknya memberlakukan konsep IRI untuk kontrak-kontrak pengelolaan energi dan SDA yang sudah habis,” tegas Agus.

Werry Darta Taifur dari Universitas Andalas menambahkan, negara itu tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dan bahkan desa.

Tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah pusat adalah bagaimana mendistribusikan kemakmuran PTFI ini agar ekonomi terbangun secara merata.

“Kalau ingin memperbaiki ketimpangan pembangunan antardaerah dan tidak terperangkap dalam pola yang berlaku selama ini, pemerintah harus mendistribusikan kemakmuran ke daerah dengan aturan yang berkeadilan,” katanya.

Perkawinan BUMN (pusat) dan BUMD (daerah), jelas Werry, di sebuah sumber ekonomi yang kemudian melibatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah seluruh Indonesia, sebagaimana merupakan konsep IRI, harusnya bukan suatu halangan.

Selain keempat akademisi tersebut, tim ahli ekonomi IRI yang lain adalah, Mudrajad Kuncoro (Universitas Gadjah Mada), B Isyandi (Universitas Riau), Darsono (Universitas Sebelas Maret), dan Djoko Mursinto (Universitas Airlangga).

Kemudian, Tulus Tambunan (Universitas Trisakti), Munawar Ismail (Universitas Brawijaya), Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta), serta D Wahyu Ariani (Universitas Kristen Maranatha Bandung).

Lainnya, Y Sri Susilo (Universitas Atma Jaya Yogyakarta) dan Winata Wira (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri).

Reporter : Samsul

Tags: FreeportheadlineIRI
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pertamina Pernah Impor Minyak Sarir Zaman Ari Soemarno dan Sudirman Said

Korupsi Geo Dipa Energy, Ari Soemarno Tidak Hadiri Sidang sebagai Saksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

Diberi Sanksi Daftar Hitam, BULL Ingin Pertahankan Hubungan dengan Pertamina

7 tahun ago
Penghapusan Listrik Bersubsidi di Kota Depok Bakal Dilakukan Bertahap

Tarif Listrik Mei 2016 Naik, Ini Perinciannya

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chevron Resmi Hibahkan Kampus Politeknik Caltex Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In