• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Soal Harga Premium, 98 Institute: Pertamina di Persimpangan Jalan

by Eksplorasi.id
9 Maret 2018
in MINYAK
0
Harga BBM Turun, Sejumlah SPBU di Bojonegoro Kehabisan Stok

Ilustrasi solar dan premium habis. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
384
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi solar dan premium habis. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) saat ini mengalami dilematis, terutama terkait penetapan harga BBM jenis premium.

Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 191/201 jelas menyebut bahwa premium masuk ke dalam katagori BBM khusus penugasan.

“Harga premium itu sama seperti jenis pertamax, pertalite, dan sebagainya kalau di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan ditetapkan oleh badan usaha (Pertamina) serta dilaporkan ke menteri,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/3).

Ironisnya, imbuh dia, pihak Pertamina tidak boleh menetapkan harga premium di wilayah Jamali.

“Kalau Pertamina menetapkan harga premium di wilayah Jamali di bawah harga pokok produksi dan pajak, maka Pertamina melanggar UU Perseroan Terbatas. Namun, kalau Pertamina menerapkan di atas harga pokok produksi (HPP) plus pajak, maka rakyat akan ribut. Tapi itu kesalahan ESDM karena tidak menyesuaikan peraturan,” ujar dia.

Komentar Sayed, dengan kondisi tersebut menyebabkan Pertamina di persimpangan jalan. “Harus ada aturan turunan di bawah perpres yang bisa menegaskan ketentuan itu, jangan abu-abu. Pertamina itu aset bangsa, jangan terus dipermainkan,” tegas dia.

Berdasarkan Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terutama pasal 3 ayat (2), premium masuk ke dalam jenis BBM khusus penugasan.

Pasal tersebut menjelaskan, jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Kemudian, pasal 3 ayat (3) pun menyebutkan, wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi seluruh wilayah NKRI kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali.

Sayed Junaidi Rizaldi. | Foto : Istimewa.

Berkaitan dengan penetapan harga jual BBM, pasal 14 ayat (1) dan (2) regulasi itu jelas mengatakan bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM, menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM.

Kemudian, yang dimaksud dengan harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Selanjutnya, di dalam pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari
produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.

Berikutnya ayat (4) tertulis, harga jual eceran BBM merupakan harga dasar ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Lalu, ayat (5) butir (a) secara gamblang menyebutkan bahwa soal besaran PBBKB harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan sebesar lima persen.

Reporter: Sam

Tags: hargaheadlinePertaminapremium
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Investor Kilang Tuban, Rosneft Masuk Aramco Terpental

Perusahaan Patungan Pertamina Rosneft Tetapkan Manajemen Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Resmikan SPBU Tingkat Pengecer ‘G-Lite’

Pertamina Resmikan SPBU Tingkat Pengecer ‘G-Lite’

8 tahun ago
Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

Pemkab Kupang Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal PT Alam Indah

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In