• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINYAK

Soal Harga Premium, 98 Institute: Pertamina di Persimpangan Jalan

by Eksplorasi.id
9 Maret 2018
in MINYAK
0
Harga BBM Turun, Sejumlah SPBU di Bojonegoro Kehabisan Stok

Ilustrasi solar dan premium habis. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
381
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi solar dan premium habis. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) saat ini mengalami dilematis, terutama terkait penetapan harga BBM jenis premium.

Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 191/201 jelas menyebut bahwa premium masuk ke dalam katagori BBM khusus penugasan.

“Harga premium itu sama seperti jenis pertamax, pertalite, dan sebagainya kalau di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan ditetapkan oleh badan usaha (Pertamina) serta dilaporkan ke menteri,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/3).

Ironisnya, imbuh dia, pihak Pertamina tidak boleh menetapkan harga premium di wilayah Jamali.

“Kalau Pertamina menetapkan harga premium di wilayah Jamali di bawah harga pokok produksi dan pajak, maka Pertamina melanggar UU Perseroan Terbatas. Namun, kalau Pertamina menerapkan di atas harga pokok produksi (HPP) plus pajak, maka rakyat akan ribut. Tapi itu kesalahan ESDM karena tidak menyesuaikan peraturan,” ujar dia.

Komentar Sayed, dengan kondisi tersebut menyebabkan Pertamina di persimpangan jalan. “Harus ada aturan turunan di bawah perpres yang bisa menegaskan ketentuan itu, jangan abu-abu. Pertamina itu aset bangsa, jangan terus dipermainkan,” tegas dia.

Berdasarkan Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terutama pasal 3 ayat (2), premium masuk ke dalam jenis BBM khusus penugasan.

Pasal tersebut menjelaskan, jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Kemudian, pasal 3 ayat (3) pun menyebutkan, wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi seluruh wilayah NKRI kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali.

Sayed Junaidi Rizaldi. | Foto : Istimewa.

Berkaitan dengan penetapan harga jual BBM, pasal 14 ayat (1) dan (2) regulasi itu jelas mengatakan bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM, menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM.

Kemudian, yang dimaksud dengan harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Selanjutnya, di dalam pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari
produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.

Berikutnya ayat (4) tertulis, harga jual eceran BBM merupakan harga dasar ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Lalu, ayat (5) butir (a) secara gamblang menyebutkan bahwa soal besaran PBBKB harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan sebesar lima persen.

Reporter: Sam

Tags: hargaheadlinePertaminapremium
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Investor Kilang Tuban, Rosneft Masuk Aramco Terpental

Perusahaan Patungan Pertamina Rosneft Tetapkan Manajemen Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLTU Batu Bara dan PLTMG “Diharamkan” Beroperasi Tahun 2025

PLTU Batu Bara dan PLTMG “Diharamkan” Beroperasi Tahun 2025

4 tahun ago
2016, PTBA Siapkan Belanja Modal Sebesar Rp 3,68 Triliun

Dongkrak Laba, PTBA Targetkan Efisiensi Rp 4 Triliun

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serikat Pekerja PHE Tuntut Blok OSES Dikelola 100 Persen Oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In