Eksplorasi.id – Pembangunan mega proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) disinyalir akan menjadi salah satu upaya untuk memantapkan privatisasi penyediaan energi listrik untuk masyarakat.
Pasalnya, menurut Dewan Pembina Serikat Pekerja PLN, Ahmad Daryoko, dalam proyek ini disinyalir peran PT PLN sebagai BUMN yang bertanggung jawab menyediakan listrik akan bergeser.
Daryoko menegaskan, dengan banyaknya perusahaan pembangkit listrik swasta atau independent power producer (IPP) yang ikut berkecimpung, maka sinyal pemisahan penguasaan usaha kelistrikan dari PLN semakin kuat.
“Alih-alih sebagai upaya meningkatkan rasio elektrifikasi, proyek ini justru membuka ruang adanya bancakan politik guna membagi-bagi jatah. Karena BUMN Ketenagalistrikan bukanlah yang dipercaya kan secara penuh sebagai perusahaan penyedia listrik,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, peningkatan ketergantungan dengan kepada perusahaan swasta juga terlihat dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2015-2024. “Di mana di dalamnya menyebut peran perusahaan listrik swasta akan meningkat dari 15 persen menjadi 32 persen pada 2019 dan 41 persen pada 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjutnya, hal itu juga semakin diperkuat dengan lahirnya UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan). Di mana tertulis pengoperasian dan pemeliharaan dalam kegiatan penyediaan listrik sudah tidak sepenuhnya dilakukan oleh PLN.
“Konsep penguasaan energi oleh negara untuk kepentingan masyarakat akan diambil oleh swasta. Jelas mereka misinya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,” tandasnya.
Eksplorasi | Liputan6 | Aditya