Eksplorasi.id – Standard and Poor’s (S&P) menyoroti kebijakan pemerintah terkait investasi asing di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia. Hal ini menjadi salah satu penilaian lembaga pemeringkat internasional dalam memberikan rating kredit dan kelayakan investasi (investment grade), yang akan diumumkan bulan depan.
Kepala Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, lembaga pemeringkat tertua di dunia itu telah mengunjungi kementeriannya pada Rabu (11/5). Dalam pertemuan yang dihadiri Menteri ESDM Sudirman Said itu, S&P menanyakan beberapa kebijakan pemerintah di sektor migas dan energi.
Salah satu pertanyaannya adalah, bagaimana pemerintah mengelola investasi asing di tengah kondisi ekonomi dan politik di dalam negeri yang banyak tuntutannya. Menurut Sujatmiko, Menteri ESDM menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelangsungan kerjasama investasi tersebut.
“Kami tidak ingin narrow nationalism (nasionalisme sempit). Yang penting mitra mau bekerjasama, aturan dibuat, kita sepakati, kita bekerjasama,” katanya, mengutip pernyataan Sudirman di hadapan S&P. Namun, Sujatmiko mengungkapkan, tidak ada pertanyaan khusus dari S&P mengenai nasib investasi Inpex Corporation di Blok Masela.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah memutuskan pengembangan Blok Masela menggunakan skema kilang di darat (onshore). Padahal, sebelumnya Inpex mengajukan proposal rencana pengembangan di laut (offshore) karena dinilai lebih menguntungkan. Hal ini menyebabkan rencana investasi perusahaan asal Jepang itu terancam tertunda hingga tiga tahun ke depan.
Tahun lalu, pemerintah juga memutuskan tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan Inpex yang akan berakhir tahun 2017. Selanjutnya, pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur itu diserahkan kepada PT Pertamina (Persero)
Secara umum, menurut Sujatmiko, Menteri ESDM ingin ada hubungan yang saling menguntungkan antara investor dan negara dalam mengelola sektor migas di Indonesia. “Menteri menyatakan bukan lagi ini milik bangsa, tapi bagaimana menciptakan kerjasama yang berkesinambungan antara negara dan investor. Negara dapat benefit (keuntungan), investor dapat tingkat pengembalian investasi yang layak,” katanya.
Di sektor migas, pemerintah juga menyampaikan perubahan paradigma dalam mengelola sumber daya alam. Salah satunya adalah mencabut subsidi harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan reformasi subsidi harga BBM ini merupakan salah satu dasar keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia yaitu BB+ dan mengerek prospeknya dari “Stabil” menjadi “Positif” pada Mei tahun lalu.
S&P juga menanyakan bagaimana pemerintah mengelola risiko penentuan harga BBM. Apakah akan ditentukan setiap bulan, per tiga bulan atau setahun. “Menteri bilang, tentukan tiga bulan dengan pertimbangkan harga di awal dan harga yang riil,” ujar Sujatmiko.
Selain migas, menurut Sujatmiko, Menteri ESDM juga menyampaikan kebijakannya di sektor mineral dan batubara. Menteri ESDM berharap Kementerian Keuangan jangan lagi menekankan beban penerimaan kepada mineral dan batubara. Sebab, di saat harga mineral dan batubara turun saat ini maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ESDM juga melorot.
Dalam pertemuan tersebut, S&P juga menanyakan kebijakan larangan ekspor bahan mentah tambang dan kemungkinan melonggarkan kebijakan tersebut. “Menteri bilang tidak, ini kebijakan yang sudah baik. Kami akan tetap memaksimalkan manfaat mineral di dalam negeri,” ujar Sujatmiko.
Program kelistrikan juga mendapat sorotan dari S&P terutama proyek pembangkit 35 ribu megawatt (mw). Menurut Menteri ESDM, proyek itu adalah salah satu cara agar pertumbuhan ekonomi bisa mencapai tujuh persen. Selain itu, pemerintah akan mendorong pembangunan pembangkit ke wilayah Indonesia Timur.
Selain itu, Menteri ESDM menjelaskan rencana pemerintah membentuk dana ketahanan energi. Jika terbentuk, dana ini nantinya akan digunakan untuk memperepat program energi baru dan terbarukan.
Eksplorasi | Aditya | Antara