MotorCar.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu resmi memberlakukan penghentian layanan pembelian premium bersubsidi menggunakan wadah jerigen.
“Ini dasarnya rapat Hiswana Migas dua pekan lalu dan telah disosialisasikan,” kata pengawas SPBU 5466221 Desa Plosokandang, Tulungagung Amirul Huda.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku menyeluruh di semua SPBU Tulungagung, sebagaimana hasil kesepakatan pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas (himpunan wiraswasta minyak dan gas bumi) Wilayah eks-Karesidenan Kediri.
Amirul menjelaskan, kesepakatan antarpengusaha SPBU dalam wadah Hiswana Migas tercapai atas dasar instruksi PT Pertamina yang melarang penjualan premium bersubsidi secara eceran.
“Surat edaran resmi memang belum ada. Tapi spanduk berisi sosialisasi yang melarang layanan pembelian premium menggunakan jerigen sudah terpasang di semua SPBU,” tuturnya.
Selain jenis bahan bakar minyak bersubsidi, kata Amirul, larangan terhadap SPBU melayani pembelian premium menggunakan jerigen bertujuan meminimalkan penjualan premium di tingkat pengecer.
Tujuan akhir pelarangan itu, lanjut dia, yakni supaya penjualan produk Pertamina yang nonsubsidi seperti Pertamax dan Pertalite meningkat di tingkat pengecer.
“Ke depan pengecer tidak boleh lagi menjual premium bersubsidi, kecuali Pertamax dan Pertalite,” ujarnya.
Sedangkan untuk solar bersubsidi, Amirul mengaku belum ada larangan serupa karena selisih antara solar bersubsidi dengan nonsubsidi cukup jauh sehingga selisih penjualan sangat tinggi.
“Pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen tetap dilayani tapi untuk premium tidak,” imbuhnya.
Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, maka surat rekomendasi dari SKPD dianggap sudah tidak berlaku lagi.
“Lebih banyak permintaannya. Di SPBU ini saja, rata-rata bisa menjual hingga 10 ton per harinya untuk premium, sedangkan Pertamax rata-rata hanya sekitar dua ton dan pertalite satu ton,” ujarnya.
Eksplorasi | Aditya | Antara