• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Sri Mulyani Beberkan Pokok Revisi Aturan Bisnis Hulu Migas Tanah Air

by Eksplorasi.id
27 September 2016
in MIGAS
0
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Ilustrasi lapangan migas lepas pantai. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
52
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Ilustrasi lapangan migas lepas pantai. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi lapangan migas lepas pantai. (Foto: Istimewa)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut, revisi PP No 79/2010 itu melingkupi beberapa hal.

Pertama, diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu, PPN impor dan bea masuk serta PPN dalam negeri dan PBB.

Kedua, diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yaitu, PPN impor dan bea masuk PPN dalam negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek).

Ketiga, pembebasan PPh pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

Keempat, pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menterian Keuangan. Kelima, adanya kejelasan fasilitas-fasilitas non fiskal (investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday).

Keenam, konsep bagi hasil penerimaan negara menggunakan skema sliding scale di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak meningkat secara sangat tinggi di mana terjadi windfall profit.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya revisi PP No 79/2010 ini kegiatan sektor hulu migas akan menjadi lebih menarik. Dia menambahkan, berdasarkan kalkulasi dari tim untuk membandingkan rezim PP No 79/2010 apabila berbagai fasilitas insentif tersebut diterapkan, maka nilai keekonomian proyek akan meningkat, yaitu internal rate of return (IRR) naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen.

“Dengan adanya dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non perpajakan di masa eksplorasi dan sebagainya, diharapkan sektor hulu migas akan lebih atraktif, sehingga muncul investor dengan investasi baru yang pada akhirnya akan menaikkan produksi minyak di Indonesia,” kata dia.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: aturanheadlineHulu migasmigaspajakPPN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
DPRD Batang Minta Pengkajian Pembangunan Pelabuhan Batubara

Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri ESDM Minta PGN dan Pertagas Bersinergi, Tak Perlu Berkompetisi

Gerakan Hemat Energi Digelar di 20 Kota

9 tahun ago
Tren Cenderung Turun, Mandiri Syariah Pikir Dua Kali Biayai Migas

Tren Cenderung Turun, Mandiri Syariah Pikir Dua Kali Biayai Migas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan PLTU II Kapasitas 1000 Megawatt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In