• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Sri Mulyani: ‘Cost Recovery’ Jadi Penghalang Investasi Hulu Migas

by Diaz Aditya
27 September 2016
in MIGAS
0
Pemerintah akan Tawarkan 14 Blok Gas Bumi

Gas Bumi (Foto: Istimewa)

0
SHARES
55
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Akhirnya pemerintah sepakat merevisi Peraturan Pemerintah No 79/2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery) dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Gas Bumi (Foto: Istimewa)
Gas Bumi (Foto: Istimewa)

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perubahan ini diyakini dapat mendorong investasi di sektor tersebut. Pasalnya, selama ini peraturan tersebut menjadi penghalang majunya investasi di hulu migas. Jika dibiarkan, produksi minyak mentah Indonesia akan susut sampai 480 ribu barel per hari (bph).

“Kegiatan aktivitas hulu migas terus mengalami penurunan terlihat dari jumlah produksi minyak mentah Indonesia. Tahun 2016 dari 800 ribu bph menjadi 480 ribu bph pada 2020 nantinya,” jelas dia.

Sebelum PP No 79/2010 terbit, Sri mengungkapkan, masih terdapat kebijakan yang dikenal dengan assume and discharge. Dalam kebijakan itu, pemerintah memberikan insentif, yakni dengan mengganti pajak tidak langsung seperti PPN, PBB, bea masuk, pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan kontraktor melalui mekanisme reimbusement.

Dan selanjutnya, dengan PP No 79/2010 insentif itu diubah jadi rezim cost recovery, yang artinya pajak tidak langsung itu dibayarkan kontraktor sebagai biaya operasi.

“Perubahan rezim yang tadinya assume and discharge menjadi rezim cost recovery dianggap tidak menarik kontraktor mereka menganggap risk menjadi besar dan minat kegiatan hulu minyak jadi turun,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, saat PP No 79/2010 berlangsung maka kontraktor dihadapkan beban pajak saat eksplorasi karena tidak ada assume and discharge. Padahal, kegiatan eksplorasi memiliki risiko tinggi yang jadi beban permanen.

Dengan direvisinya PP No 79/2010 tersebut, dirinya berharap, keekonomian proyek akan meningkat melalui internal rate of return (IRR) sebesar 2,89 persen. Apalagi, pemberian fasilitas ini pun didukung juga oleh pemberian fasilitas non fiskal berupa investment credit.

“Selama ini kontraktor dihadapkan dengan pajak eksplorasi antara lain PPN dan PBB dengan success rate yang rendah di bawah 40 persen. Beban tersebut dianggap sangat memberatkan kontraktor yang menanggung pajak saat masa eksplorasi tersebut dan apabila gagal berarti dia menjadi biaya permanen,” tukasnya.

 

Tags: gasgas bumiheadlineHulu migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Sri Mulyani Resmi Izinkan Asing Kelola Penuh Kilang Minyak RI?

Produksi Minyak Terus Anjlok, RI Harus Genjot Kegiatan Eksplorasi Migas Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PTKP Tahun Ini Sebesar 50%

PP Perpajakan Khusus ‘Gross Split’ Akan Segera Diterbitkan

8 tahun ago
Pertamina Pagari Pipa Tua Demi Keamanan

Pertamina Pagari Pipa Tua Demi Keamanan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Antam Pernah Teliti Kandungan Emas di Lereng Menoreh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In