• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Stok Menumpuk, SKK Migas: Gas RI Harus Diekspor

by Aloysius Diaz Aditya
21 Mei 2016
in BERITA
0
Kontraktor Migas Belum Bisa Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

Migas (Foto: Istimewa)

0
SHARES
57
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan ekspor gas yang dilakukan bukanlah upaya untuk menghindari pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pernyataan itu menanggapi pandangan banyaknya sumber daya alam Indonesia, terutama gas bumi, yang lebih banyak diekspor daripada digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Gas kita kelebihan, dalam negeri tidak bisa menyerap. Apa akan dibiarkan begitu saja gasnya? bantu kami suarakan bahwa gas diekspor bukan untuk menghindar pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” kata Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah.

Zikrullah menilai pihaknya siap memenuhi kebutuhan dalam negeri. Terlebih masih banyak cadangan gas, terutama yang berada di wilayah terpencil. Ia juga mengaku produksi gas nasional yang berupa gas pipa dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) serta yang belum dikembangkan masih tetap digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Namun, dari jumlah gas yang melimpah, masih ada yang tidak dapat diserap dan dimanfaatkan lagi. “Ini yang jadi perhatian kami. Jangan sampai pandangan publik menuduh bahwa kami seolah senangnya ekspor,” katanya.

Menurut Zikrullah, ekspor gas juga memberi manfaat berupa penambahan devisa yang membantu pembangunan negara. “Yang kita nikmati dari penerimaan negara ya pembangunan itu sendiri. Memang akan lebih baik kalau sumber daya alam dimanfaatkan di dalam negeri. Tapi kan harus sinkron, ‘market’ (pasar) belum ada di dalam negeri,” tukasnya.

SKK Migas juga menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan dengan peraturan tersebut diharapkan ada peningkatan di sektor hilir karena adanya penyesuaian harga.

Penurunan harga gas yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016 seperti tertuang dalam Perpres itu menyebutkan pemerintah menurunkan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

Tujuh sektor industri yang memperoleh penurunan harga gas adalah pupuk, petrokimia, “oleochemical”, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Aturan tersebut tidak menyebut sektor pembangkit listrik yang juga mendapat penurunan harga gas.

Eksplorasi | Aditya | antara

Tags: eksporgasSKK Migas
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
KN Bakal Bangun PLTU di Kalimantan Utara

PLTU Batubara Ujung-ujungnya Cuma Menyengsarakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Luhut Inventarisir 10 Item Sektor Migas yang Tertunda

Luhut Pastikan Perpres soal Biaya Operasi Hulu Difinalisasi Pekan Ini

9 tahun ago
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Ini Cara Archandra Pertahankan ‘Lifting’ 800 Ribu Bph

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In