Eksplorasi.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan ekspor gas yang dilakukan bukanlah upaya untuk menghindari pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pernyataan itu menanggapi pandangan banyaknya sumber daya alam Indonesia, terutama gas bumi, yang lebih banyak diekspor daripada digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Gas kita kelebihan, dalam negeri tidak bisa menyerap. Apa akan dibiarkan begitu saja gasnya? bantu kami suarakan bahwa gas diekspor bukan untuk menghindar pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” kata Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah.
Zikrullah menilai pihaknya siap memenuhi kebutuhan dalam negeri. Terlebih masih banyak cadangan gas, terutama yang berada di wilayah terpencil. Ia juga mengaku produksi gas nasional yang berupa gas pipa dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) serta yang belum dikembangkan masih tetap digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Namun, dari jumlah gas yang melimpah, masih ada yang tidak dapat diserap dan dimanfaatkan lagi. “Ini yang jadi perhatian kami. Jangan sampai pandangan publik menuduh bahwa kami seolah senangnya ekspor,” katanya.
Menurut Zikrullah, ekspor gas juga memberi manfaat berupa penambahan devisa yang membantu pembangunan negara. “Yang kita nikmati dari penerimaan negara ya pembangunan itu sendiri. Memang akan lebih baik kalau sumber daya alam dimanfaatkan di dalam negeri. Tapi kan harus sinkron, ‘market’ (pasar) belum ada di dalam negeri,” tukasnya.
SKK Migas juga menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan dengan peraturan tersebut diharapkan ada peningkatan di sektor hilir karena adanya penyesuaian harga.
Penurunan harga gas yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016 seperti tertuang dalam Perpres itu menyebutkan pemerintah menurunkan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
Tujuh sektor industri yang memperoleh penurunan harga gas adalah pupuk, petrokimia, “oleochemical”, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Aturan tersebut tidak menyebut sektor pembangkit listrik yang juga mendapat penurunan harga gas.
Eksplorasi | Aditya | antara