Eksplorasi.id – Terdakwa kasus suap PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya yang memfasilitasi pertemuan antara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Hal itu terungkap saat dirinya dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan kasus suap PLTU Riau 1 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Keterangan Eni, dirinya menerima imbalan komitmen sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang mencapai USD 900 juta.
Dia menambahkan, untuk membantu Johannes, dirinya kemudian memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Johannes dengan sejumlah pihak termasuk dengan Sofyan Basir.
“Bantuan ini bukan sebuah kesalahan. Saya membantu sepenuh hati karena uang ini uang halal,” ujar dia.
Sementara, pekan lalu KPK memastikan akan terus mendalami peran Sofyan Basir dalam kasus tersebut.
Fakta sidang sebelumnya terungkap bahwa ada sejumlah regulasi yang dilanggar oleh Sofyan terkait Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) PLTU MT Riau 1.
“Beberapa dugaan-dugaan pelanggaran aturan itu sudah kami identifikasi, KPK juga harus mendalami apakah ada pelaku-pelaku lain pada kasus suap terkait dengan PLTU Riau-1 itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/1).
Komentar Febri, KPK perlu memerhatikan bukti permulaan yang cukup dan aturan yang berlaku untuk menjerat pelaku lain.
Persidangan sebelumnya Sofyan Basir juga mengakui pernah bertemu dengan Johannes dan Eni di sejumlah lokasi.
Reporter: Sam