Eksplorasi.id – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tercekik tagihan pajak daerah sebesar Rp 500 miliar per tahun. Seiring dengan itu, produsen aluminium batangan ini mengajukan banding di pengadilan pajak.
Inalum ditagih pajak air permukaan (PAP) yang sangat fantastis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tarif industry progresif sebesar Rp 1.444 per meter persegi (m3). Dengan demikian, dalam satu tahun, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Inalum mencapai Rp 500 miliar lebih.
“Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa Pemprov Sumut menetapkan pajak tanpa melihat konstelasi dan siklus sebuah perusahaan seperti Inalum, apalagi ini perusahaan BUMN,” kata tim kuasa hukum Inalum Acong Latif, Selasa (26/4).
Menurut Acong, pemicu kisruh PAP antara Inalum dan Pemprov Sumut sangat mendasar, yakni perbedaan penafsiran Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan, khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.
Eksplorasi | InvestorDaily | Aditya