Eksplorasi.id – Lahan tambang milik bekas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tahun ini akan segera dilelang oleh Kementerian ESDM. Saat ini tambang tersebut tidak memiliki pengelola, usai kontrak AKT diputus karena melanggar aturan.
Tambang itu diputus kontraknya pada 19 Oktober 2017. Sementara AKT telah dicabut izin operasinya di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Pencabutan izin karena pada 2016 AKT tambang Asmin Koalindo dijadikan sebagai jaminan atas utang oleh induk usahanya, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, dari Standard Chartered Bank (SCB) Singapura tanpa mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Nantinya, tambang seluas 21.630 hektare (ha) itu akan berubah dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) menjadi WIUP.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut mengenai lahan bekas AKT tersebut.
“(Kami) Masih mendiskusikan, apakah akan jadi WPN (wilayah pencadangan negara) atau akan ditetapkan jadi WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), sedang dilihat lagi,” kata dia, Selasa (29/1).
Dia menambahkan, jika jadi dilelang, jadwal pastinya belum ditetapkan karena harus menghitung kompensasi data dan informasi (KDI). Tapi pihaknya berharap evaluasi bakal segera tuntas.
Namun, imbuh Agung, Kementerian ESDM memastikan lelang bekas lahan AKT ini akan dilakukan pada tahun ini. BUMN dan BUMD akan mendapat prioritas apabila ingin menggarap tambang tersebut.
Reporter: Sam.