Eksplorasi.id – Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) mengusulkan tiga wilayah kerja panas bumi (WKP) untuk ditetapkan menjadi WKP pada tahun ini.
Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak mengatakan, dari 23 persen bauran energi terbarukan pada 2025, panas bumi ditargetkan dapat berkontribusi sebesar 7.200 MW.
“Ini artinya, dalam kurun waktu delapan tahun dari sekarang harus mendorong pemanfaatan energi panas bumi mencapai 450 persen dari pemanfaatan saat ini,” kata dia, seperti dilansir dari situs Kementerian ESDM, Jumat (28/4).
Penjelasan Yunus, hal tersebut merupakan tantangan yang hanya dapat tercapai dengan kerja sama dan kerja keras kita semua selaku stakeholder dan pelaksana kebijakan.
“Ketiga WKP tersebut meliputi potensi panas bumi di Cubadak-Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian di Sumani, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, dan terakhir Kadidia, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas dia.
Menurut dia, ketiga wilayah usulan WKP tersebut merupakan hasil survei pendahuluan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.
Pemerintah, lanjut Yunus, berharap pengembangan ketiga WKP tersebut nantinya dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
“Rencana penetapan WKP ini dilaksanakan secara transparan melalui penyiapan peta jalan (road map) pengembangan panas bumi dengan mempertimbangkan peta potensi panas bumi yang diterbitkan oleh Badan Geologi,” ujar dia.
Keterangan Yunus, dalam proses penetapannya dilaksanakan secara partisipatif melalui koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan serta melibatkan para akademisi/praktisi di bidang panas bumi.
Melalui proses penetapan WKP yang dilaksanakan secara partisipatif dan transparan tersebut, menurut Yunus, diharapkan dalam pengembangannya dapat berjalan lancar, sehingga dapat memberikan kepastian investasi di bidang panas bumi.
“Dalam penetapan WKP juga harus memenuhi kriteria pengkajian dan pengolahan data penyiapan wilayah kerja sesuai dengan diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 11/2008 tentang Tata Cara Penetapan WKP,” jelas dia.
Yunus menjelaskan, hingga saat ini pemerintan telah menetapkan 70 WKP. Rinciannya, sebanyak 10 WKP telah berproduksi, 25 WKP pada tahap eksplorasi dan eksploitasi, satu WKP dalam proses penerbitan IPB (WKP Seulawah Agam), dan 35 WKP dalam persiapan penugasan kepada BUMN dan pelelangan WKP.
“Panas Bumi perlu dikembangkan secara optimal untuk dapat memberikan kebaikan yang merata di seluruh Nusantara, mengingat bahwa hingga saat ini pemanfaatan panas bumi belum berjalan secara optimal,” katanya.
Yunus menjelaskan, untuk periode 2006 hingga saat ini dari 852 MW telah menjadi 1.643,5 MW MW atau rata-rata sekitar 79,15 MW per tahun
Perlu dukungan semua pihak untuk percepatan pemanfaatan seluruh potensi panas bumi yang ada di Indonesia, termasuk pengembangan potensi yang berada pada kawasan hutan konservasi.
Reporter : Sam