Eksplorasi.id – Perusahaan tambang PT Citra Palu Mineral (CPM) dimungkinkan untuk kembali beroperasi pascapenertiban terhadap penambang tanpa izin yang dijadwalkan 29 Maret 2016.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Setda Sulteng, Bunga Elim Somba di Palu, baru-baru ini mengatakan, akan ada negosisiasi ulang terhadap perusahaan tambang tersebut.
Hal itu dimungkinkan setelah salah satu faktor penghambat yakni pertambangan emas tanpa izin yang menjadi poin dalam laporan revisi Kemajuan Studi Kelayakan tahun 2015 dapat diselesaikan.
Ia mengakui bahwa dalam laporan revisi tersebut terdapat poin adanya pelanggaran di lokasi kontrak karya PT CPM oleh PETI. Sehingga menjadi data yang disampaikan ke Polda, untuk menjadi dasar penegakan hukum.
Ditempat terpisah Humas PT CPM, Amran Amir menekankan bahwa penertiban PETI CPM menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah setempat.
Penambangan emas tanpa izin merupakan masalah bagi CPM, tapi bukan merupakan satu-satunya masalah, tidak otomatis begitu penertiban, CPM langsung bekerja, katanya.
Ia menjelaskan, CPM bekerja atas sejumlah tahapan, dan itu masih panjang untuk dilalui. Tahapan saat ini dalam proses penyelesaian Laporan Study Kelayakan.
“Diharapkan akan selesai tahun ini. Jika itu telah selesai dilanjutkan dengan konsultasi publik, untuk mendengarkan seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat dilingkungan tambang,” ujarnya.
Selanjutkan, akan masuk dalam prose penyusunan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan rekontruksi, yang mebutuhkan waktu beberapa tahun lagi. Hal itu dikarenakan, CPM mengusung good governance meaning atau pengelolaan tambang yang baik.
“Jadi tidak otomatis setelah penertiban PETI, CPM langsung bekerja. Namun, kalau PETI dapat ditertibkan, maka akan lebih memudahkan CPM untuk masuk dalam tahapan selanjutnya,” kata Amran.
Eksplorasi | Antara | Ponco