Eksplorasi.id – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan menurunkan tarif angkutan umum.Dalam rapat bersama dengan Organda DKI, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta, dengan Dishubtrans disepakati tarif angkutan umum kelas ekonomi turun Rp 300-500.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hasil rapat akan segera dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Diharapkan pada Senin (4/04) pekan depan peraturan gubernur (pergub) sudah bisa ditandatangani. Sehingga kebijakan penurunan tarif bisa diberlakukan mulai Selasa, 5 April 2016.
“Ini akan dilaporkan dulu ke Pak Gubernur. Pergubnya sudah ada, mudah-mudahan Senin sudah ditandatangani, setelah itu baru dieksekusi,” ujar Andri, Minggu (3/4).
Berdasarkan hasil kesepakatan, penurunan tarif angkutan umum yakni sebesar Rp300-500. Dengan rincian tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500, tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500. Kemudian untuk tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Sementara untuk tarif per kilometer dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 atau turun 13 persen.
Eksplorasi | Rimanews | Aditya