Eksplorasi.id – Kementerian ESDM dalam waktu dekat akan membuat regulasi terkait penetapan biaya distribusi gas. Hal ini untuk mencegah agar badan usaha tidak mengambil untung terlalu besar dari distribusi gas.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penetapan biaya distribusi akan ada di dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
“Kami akan revisi Permen ESDM No 19/2009 yang berisi harga distribusi. Kalau sekarang polanya B to B (Business to Business), nanti akan jadi regulated margin,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10).
Wiratmaja menjelaskan, pada pasal 21 ayat 4 Permen ESDM No 19/2009 telah disebutkan bahwa margin keuntungan badan usaha niaga gas bumi melalui pipa harus wajar. “Tapi tidak dijelaskan batasan margin yang wajar tersebut,” jelas dia.
Dia menambahkan, pada aturan baru nanti, Kementerian ESDM akan menjelaskan batasan margin yang wajar. Misalnya Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal untuk pipa distribusi, akan dibatasi di angka 12 persen per tahun.
“Ini berarti modal untuk investasi pipa distribusi akan kembali dalam waktu sekitar delapan hingga sembilan tahun. “Berdasarkan rule of thumb-nya sekitar 12 persen per tahun. Tapi, kalau risikonya tinggi bisa lebih tinggi, kalau rendah bisa lebih rendah. Tapi rata-rata 12 persen,” ujar dia.
Menurut Wiratmaja, biaya kegiatan hilir (downstream) gas akan dihitung berdasarkan batasan maksimal IRR. Sedangkan formulasi tarif penyaluran menggunakan formulasi Capex plus Opex plus Pajak dan Iuran kemudian ditambah lagi dengan IRR infrastruktur.
Seperti diketahui, mahalnya harga gas untuk industri disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari mahalnya harga gas di hulu, rantai pasokan yang melibatkan trader, hingga pengenaan biaya distribusi yang tinggi.
Sekedar ilustrasi, tingginya biaya distribusi bisa dilihat dari harga gas untuk industri Jawa Barat yang mencapai sekitar USD 9 per MMBtu. Gas tersebut dipasok dari sejumlah lapangan (hulu), seperti Grissik, Randegan, Pagar Dewa, Jatirangon dan Suryaragi dengan kisaran harga USD 5,33 per MMBtu hingga USD 7,5 per MMBtu.
Selanjutnya gas kemudian dialirkan melalui pipa transmisi South Sumatra West Java (SSWJ) ke Jawa Barat. Ada komponen biaya lagi yang dikenakan, seperti tol fee, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan margin untuk badan usaha pemilik pipa. Harga gas di level ini saja sudah menjadi USD 7 per MMBtu.
Kemudian, ada biaya Rp 750 per m3 atau setara USD 1,8 per MMBtu yang diklaim oleh badan usaha sebagai biaya distribusi, pemeliharaan pipa distribusi, dan biaya pengembalian investasi pembangunan pipa gas ke pelanggan. Hingga akhir di industri harga gas menjadi USD 9 per MMBtu.
Reporter : Diaz