Eksplorasi.id – Rencananya mulai tahun 2016 ini, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan Wilayah Kerja (WK) migas konvensional dengan model “open bid split” yaitu investor dapat menawar split bagi hasil sehingga sesuai dengan keekonomian KKKS.
Terkait hal tersebut, menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto, Pemerintah memberikan penjelasan mengenai konsep lelang WK migas tahun 2016, yakni, Terms & Conditions yang ditetapkan pada suatu Wilayah Kerja sebagai owner estimate keekonomian Pemerintah
Selain itu, tambahnya, peserta Lelang bebas memberikan penawaran terhadap besaran split bagi hasil (“open bid split”) dan bonus tandatangan.
“Konsep yang terakhir, Pemerintah memilih penawaran terbaik dengan batasan tertentu terhadap owner estimate yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta.
Sedangkan, lanjutnya, konsep penilaian lelang WK migas tahun 2016 yaitu penilaian dasar merupakan penawaran komitmen teknis dan kemampuan keuangan dari peserta lelang. Peserta lelang yang lulus penilaian dasar adalah yang secara administratif memenuhi persyaratan, kemudian memenuhi persyaratan teknis dan mempunyai kemampuan keuangan untuk mendukung komitmen teknis.
“Penilaian akhir atau pemeringkatan merupakan kombinasi penawaran komitmen kerja (Teknis), bonus tandatangan dan penawaran split bagi hasil,” pungkasnya.
Eksplorasi | Aditya | Antara