• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terbukti Ilegal, Pemerintah Tutup Puluhan Tambang Migas Ini

by Aloysius Diaz Aditya
9 Mei 2016
in BERITA
0
Tangani Tambang Ilegal, Pemkot Pangkalpinang Ambil Langkah Hukum

Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
111
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, menutup puluhan titik tambang minyak dan gas bumi ilegal yang menjamur di wilayah itu dan dikelola masyarakat secara tradisional.

Wakil Bupati Musirawas Utara H Devi Suhartoni, Sabtu, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim terpadu untuk menutup puluhan titik tambang minyak dan gas bumi (migas) tanpa izin itu.

Ia mengatakan keberadaan tambang tanpa izin itu selain akan berdampak pada keselamatan manusia, juga telah merugikan negara dan daerah karena dari sektor pendapatan tidak bisa dipungut oleh pemerintah daerah., “Bila dihitung secara kasar kerugian negara dan daerah akibat tambang migas tanpa izin itu mencapai Rp500 juta per bulan, jumlah itu cukup besar untuk ukuran pendapatan sebagai kabupaten baru seperti Musirawas Utara,” katanya.

Selama ini banyak warga mengajukan kepengurusan izin untuk melegalkan usaha mereka, namun hal itu bukan kewenangan kabupaten tapi izin itu dikeluarkan pusat (SKK) Migas.

Pemerintah daerah sudah menyarankan pengelola sumur tua migas itu membuat badan hukum seperti koperasi dan lainnya, agar bisa dibina bersama SKK Migas, namun saran itu tak digubris dan masih melakukan penambangan ilegal.

Setelah beberapa kali diberikan peringatan terhadap para pengelola tambang sumur tua itu, namun tidak diindahkan bahkan mereka melakukan penambangan dengan mengebor tambang baru di beberapa titik.

Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara membentuk tim terpadu dan mengevaluasi jumlah tambang sumur tua dan tambang baru jumlahnya sekitar 80-an titik dan langsung ditutup.

“Kami dari pemerintah daerah sangat setuju melegalkan usaha para penambang tersebut, tapi pelaksanaan teknis dan regulatornya ada di SKK Migas dan tak boleh sembarang izin,” tandasnya.

Secara terpisah Kepala Divisi Penunjang Operasi Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Baris Sitorus mengatakan para penambang harus memiliki izin baik itu mengelola sumur tua maupun mengebor sumur baru secara pribadi.

Ia mengatakan sepanjang tidak ada kerja sama antara pemerintah kabupaten dan SKK Migas, maka aktifitas penambangan ilegal itu masih akan terus berlanjut dan akan berdampak pada Pendapatan Asli daerah (PAD) setempat.

Dalam Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang mengatur pengelolaan sumur tua, bahwa kegiatan eksploitasi minyak di sumur tua harus melalui izin pemilik konsesi, kemudian para penambang di sumur tua, dibayar berdasarkan ongkos angkut.

Alasan ongokos angkut yang berada di bawah upah tenaga kerja menjadi penyebab, mengapa mereka mengambil minyak yang bukan hak mereka.

Selain itu, yang perlu menjadi perhatian adalah dampak dari kegiatan tersebut, para pelaku kegiatan ilegal, tidak memperhatikan perlengkapan keselamatan kerja sehingga keselamatan mereka terancam.

Risiko kegiatan pengeboran minyak cukup tinggi, terutama unsur hidrokarbon dari dalam sumur yang bsia menyebabkan kebakaran dan juga kerusakan lingkungan.

Namun para pengelola sumur sumur tua itu, memperlakukan sumur minyak seperti mengolah air biasa, padahal sebaiknya kegiatan pengeboran minyak di sumur tua dilakukan oleh Koperasi atau Badan Usaha Daerah sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan, karena ada penanggungjawab serta izin juga sertifikasi.

SKK migas, katanya sampai saat ini terus melakukan upaya sosialisasi dan kerja sama dengan aparat keamanan juga pemegang konsesi terkait dampak dari kegiatan eksploitasi migas yang tidak memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja.

Berbagai persoalan tersebut diharapkan bisa dimasukan dalam revisi Undang-Undang migas yang kini sedang digodok sehinggga kegiatan illegal drilling atau illegal tapping bisa diminimalisir, ujarnya.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: ilegalmigastambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Bupati Purwakarta Instruksikan Awasi Agen Elpiji ‘Nakal’

LPG Subsidi dari Luar Dijual di Aceh?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bupati Purwakarta Instruksikan Awasi Agen Elpiji ‘Nakal’

LPG Subsidi dari Luar Dijual di Aceh?

9 tahun ago
Penurunan BBM Beri Angin Segar Investor DIY

Penurunan BBM Beri Angin Segar Investor DIY

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In