• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terbukti Ilegal, Pemerintah Tutup Puluhan Tambang Migas Ini

by Aloysius Diaz Aditya
9 Mei 2016
in BERITA
0
Tangani Tambang Ilegal, Pemkot Pangkalpinang Ambil Langkah Hukum

Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
102
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, menutup puluhan titik tambang minyak dan gas bumi ilegal yang menjamur di wilayah itu dan dikelola masyarakat secara tradisional.

Wakil Bupati Musirawas Utara H Devi Suhartoni, Sabtu, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim terpadu untuk menutup puluhan titik tambang minyak dan gas bumi (migas) tanpa izin itu.

Ia mengatakan keberadaan tambang tanpa izin itu selain akan berdampak pada keselamatan manusia, juga telah merugikan negara dan daerah karena dari sektor pendapatan tidak bisa dipungut oleh pemerintah daerah., “Bila dihitung secara kasar kerugian negara dan daerah akibat tambang migas tanpa izin itu mencapai Rp500 juta per bulan, jumlah itu cukup besar untuk ukuran pendapatan sebagai kabupaten baru seperti Musirawas Utara,” katanya.

Selama ini banyak warga mengajukan kepengurusan izin untuk melegalkan usaha mereka, namun hal itu bukan kewenangan kabupaten tapi izin itu dikeluarkan pusat (SKK) Migas.

Pemerintah daerah sudah menyarankan pengelola sumur tua migas itu membuat badan hukum seperti koperasi dan lainnya, agar bisa dibina bersama SKK Migas, namun saran itu tak digubris dan masih melakukan penambangan ilegal.

Setelah beberapa kali diberikan peringatan terhadap para pengelola tambang sumur tua itu, namun tidak diindahkan bahkan mereka melakukan penambangan dengan mengebor tambang baru di beberapa titik.

Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara membentuk tim terpadu dan mengevaluasi jumlah tambang sumur tua dan tambang baru jumlahnya sekitar 80-an titik dan langsung ditutup.

“Kami dari pemerintah daerah sangat setuju melegalkan usaha para penambang tersebut, tapi pelaksanaan teknis dan regulatornya ada di SKK Migas dan tak boleh sembarang izin,” tandasnya.

Secara terpisah Kepala Divisi Penunjang Operasi Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Baris Sitorus mengatakan para penambang harus memiliki izin baik itu mengelola sumur tua maupun mengebor sumur baru secara pribadi.

Ia mengatakan sepanjang tidak ada kerja sama antara pemerintah kabupaten dan SKK Migas, maka aktifitas penambangan ilegal itu masih akan terus berlanjut dan akan berdampak pada Pendapatan Asli daerah (PAD) setempat.

Dalam Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang mengatur pengelolaan sumur tua, bahwa kegiatan eksploitasi minyak di sumur tua harus melalui izin pemilik konsesi, kemudian para penambang di sumur tua, dibayar berdasarkan ongkos angkut.

Alasan ongokos angkut yang berada di bawah upah tenaga kerja menjadi penyebab, mengapa mereka mengambil minyak yang bukan hak mereka.

Selain itu, yang perlu menjadi perhatian adalah dampak dari kegiatan tersebut, para pelaku kegiatan ilegal, tidak memperhatikan perlengkapan keselamatan kerja sehingga keselamatan mereka terancam.

Risiko kegiatan pengeboran minyak cukup tinggi, terutama unsur hidrokarbon dari dalam sumur yang bsia menyebabkan kebakaran dan juga kerusakan lingkungan.

Namun para pengelola sumur sumur tua itu, memperlakukan sumur minyak seperti mengolah air biasa, padahal sebaiknya kegiatan pengeboran minyak di sumur tua dilakukan oleh Koperasi atau Badan Usaha Daerah sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan, karena ada penanggungjawab serta izin juga sertifikasi.

SKK migas, katanya sampai saat ini terus melakukan upaya sosialisasi dan kerja sama dengan aparat keamanan juga pemegang konsesi terkait dampak dari kegiatan eksploitasi migas yang tidak memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja.

Berbagai persoalan tersebut diharapkan bisa dimasukan dalam revisi Undang-Undang migas yang kini sedang digodok sehinggga kegiatan illegal drilling atau illegal tapping bisa diminimalisir, ujarnya.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: ilegalmigastambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Bupati Purwakarta Instruksikan Awasi Agen Elpiji ‘Nakal’

LPG Subsidi dari Luar Dijual di Aceh?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Perusahaan asal Oman Tertarik Bangun Kilang di Bontang dan Kuala Tanjung

9 tahun ago
Kapal Milik BULL Kena Sanksi Tapi Boleh Beroperasi, Pensiunan Pertamina Protes ke Direksi

Kapal Milik BULL Kena Sanksi Tapi Boleh Beroperasi, Pensiunan Pertamina Protes ke Direksi

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Perusahaan Tambang Emas ini Masuki Tahap Persiapan Konstruksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In