• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terbukti Wanprestasi, Saham Pertamina Siap-Siap Diblokir

by Aloysius Diaz Aditya
19 Mei 2016
in BERITA
0
ISC Terapkan Tranformasi Pengadaan Minyak Mentah Sistematis

Kantor Pertamina | Foto : Istimewa

0
SHARES
121
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sejumlah aset milik PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti berupa saham di beberapa anak perusahaan terancam diblokir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum PT Cal Dive Offshore Indonesia Tony Budidjaja mengatakan permohonan sita eksekusi atau pemblokiran tersebut diajukan terkait tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti terhadap kliennya.

“Permohonan sita ini kami ajukan karena para termohon tidak beriktikad baik untuk melaksanakan putusan BANI ,” kata Tony.

Dia menjelaskan, putusan yang dimaksud terdaftar dengan No. 591/V/ARB.BANI/2014 pada 13 April 2015. Sengketa tersebut melibatkan PT Cal Dive Offshore Indonesia sebagai pemohon serta PT Pertalahan Arnebatara Natuna, PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti sebagai mekanisme kerja sama (technical assistance contract/TAC) menjadi termohon.

Termohon terbukti melakukan wanprestasi sehubungan dengan pelaksanaan Agreement Regarding Hose Replacement Services pada 20 Oktober 2011. Amar putusan tersebut memerintahkan para termohon untuk membayar uang sejumlah USD 5,98 juta ditambah bunga dan biaya perkara arbitrase.

Saham milik Bumi Hasta pada anak perusahaannya yang dieksekusi yakni PT Maruta Bumi Prima, PT Pelangi Haurgelis Resources, dan PT Pertalahan Arnebatara Natuna. Adapun, saham milik Pertamina pada anak perusahaannya yang diblokir adalah PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Drilling Services.

Khusus untuk PT Pertamina Drilling Services, proses eksekusi akan dibantu oleh jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengaku perseroan tidak pernah terlibat maupun menjadi pihak dalam sengketa yang terjadi dengan Cal Dive.

“Baik Pertamina maupun Pertamina EP tidak pernah menjadi tergugat dalam kasus arbitrase tersebut,” kata Wianda, seperti dilansir dari Bisnis.com.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: Pertaminasahamwanprestasi
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pemerintah Optimistis DPR Setujui Dana Ketahanan Energi

24 Perusahaan AS Siap Parkir Dana di Sektor Energi Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Belum Berencana Tambah Pasokan Minyak Mentah

PP No 79/2010 Segera Disahkan, Kontraktor Migas Bisa Dapat Bagi Hasil 40 Persen

9 tahun ago
Senilai Rp 1,4 Triliun, Bakrie Mulai Kerjakan Proyek ‘Weelhead Platform’ di Blok Selat Madura

Senilai Rp 1,4 Triliun, Bakrie Mulai Kerjakan Proyek ‘Weelhead Platform’ di Blok Selat Madura

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In