• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terbukti Wanprestasi, Saham Pertamina Siap-Siap Diblokir

by Aloysius Diaz Aditya
19 Mei 2016
in BERITA
0
ISC Terapkan Tranformasi Pengadaan Minyak Mentah Sistematis

Kantor Pertamina | Foto : Istimewa

0
SHARES
127
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sejumlah aset milik PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti berupa saham di beberapa anak perusahaan terancam diblokir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum PT Cal Dive Offshore Indonesia Tony Budidjaja mengatakan permohonan sita eksekusi atau pemblokiran tersebut diajukan terkait tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti terhadap kliennya.

“Permohonan sita ini kami ajukan karena para termohon tidak beriktikad baik untuk melaksanakan putusan BANI ,” kata Tony.

Dia menjelaskan, putusan yang dimaksud terdaftar dengan No. 591/V/ARB.BANI/2014 pada 13 April 2015. Sengketa tersebut melibatkan PT Cal Dive Offshore Indonesia sebagai pemohon serta PT Pertalahan Arnebatara Natuna, PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti sebagai mekanisme kerja sama (technical assistance contract/TAC) menjadi termohon.

Termohon terbukti melakukan wanprestasi sehubungan dengan pelaksanaan Agreement Regarding Hose Replacement Services pada 20 Oktober 2011. Amar putusan tersebut memerintahkan para termohon untuk membayar uang sejumlah USD 5,98 juta ditambah bunga dan biaya perkara arbitrase.

Saham milik Bumi Hasta pada anak perusahaannya yang dieksekusi yakni PT Maruta Bumi Prima, PT Pelangi Haurgelis Resources, dan PT Pertalahan Arnebatara Natuna. Adapun, saham milik Pertamina pada anak perusahaannya yang diblokir adalah PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Drilling Services.

Khusus untuk PT Pertamina Drilling Services, proses eksekusi akan dibantu oleh jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengaku perseroan tidak pernah terlibat maupun menjadi pihak dalam sengketa yang terjadi dengan Cal Dive.

“Baik Pertamina maupun Pertamina EP tidak pernah menjadi tergugat dalam kasus arbitrase tersebut,” kata Wianda, seperti dilansir dari Bisnis.com.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: Pertaminasahamwanprestasi
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Pemerintah Optimistis DPR Setujui Dana Ketahanan Energi

24 Perusahaan AS Siap Parkir Dana di Sektor Energi Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN: Tak Benar Subsidi Listrik Masyarakat Miskin Dihilangkan

Dirut PLN Bilang Utang Hanya Rp 296 Triliun, Faktanya Tembus Hingga Rp 420,5 Triliun

8 tahun ago
PGN Gelar Buka Puasa Bareng 500 Supir Bajaj Gas

PGN Gelar Buka Puasa Bareng 500 Supir Bajaj Gas

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In