Eksplorasi.id – Sejumlah aset milik PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti berupa saham di beberapa anak perusahaan terancam diblokir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum PT Cal Dive Offshore Indonesia Tony Budidjaja mengatakan permohonan sita eksekusi atau pemblokiran tersebut diajukan terkait tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti terhadap kliennya.
“Permohonan sita ini kami ajukan karena para termohon tidak beriktikad baik untuk melaksanakan putusan BANI ,” kata Tony.
Dia menjelaskan, putusan yang dimaksud terdaftar dengan No. 591/V/ARB.BANI/2014 pada 13 April 2015. Sengketa tersebut melibatkan PT Cal Dive Offshore Indonesia sebagai pemohon serta PT Pertalahan Arnebatara Natuna, PT Pertamina dan PT Bumi Hasta Mukti sebagai mekanisme kerja sama (technical assistance contract/TAC) menjadi termohon.
Termohon terbukti melakukan wanprestasi sehubungan dengan pelaksanaan Agreement Regarding Hose Replacement Services pada 20 Oktober 2011. Amar putusan tersebut memerintahkan para termohon untuk membayar uang sejumlah USD 5,98 juta ditambah bunga dan biaya perkara arbitrase.
Saham milik Bumi Hasta pada anak perusahaannya yang dieksekusi yakni PT Maruta Bumi Prima, PT Pelangi Haurgelis Resources, dan PT Pertalahan Arnebatara Natuna. Adapun, saham milik Pertamina pada anak perusahaannya yang diblokir adalah PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Drilling Services.
Khusus untuk PT Pertamina Drilling Services, proses eksekusi akan dibantu oleh jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengaku perseroan tidak pernah terlibat maupun menjadi pihak dalam sengketa yang terjadi dengan Cal Dive.
“Baik Pertamina maupun Pertamina EP tidak pernah menjadi tergugat dalam kasus arbitrase tersebut,” kata Wianda, seperti dilansir dari Bisnis.com.
Eksplorasi | Aditya | Antara