Eksplorasi.id – Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membekukan vendor penyalur alih daya (outsourcing) pada PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Tbk dinilai sebagai tindakan gegabah dan tergesa-gesa.
“Apakah pihak Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili Kasubdit HK dan PBHI Epril Kustamadji dan Kasubdit Pencegahan PHI Diah Tanti mengerti konsekuensinya?” kata salah satu petinggi PT Pertamina (Persero) yang enggan disebut namanya kepada Eksplorasi.id, Minggu (9/7).
Dia lalu memberi contoh di wilayah Padang (Sumatera Barat) yang disuruh berhenti operasi beberapa jam saja sudah jadi isu nasional. “Apalagi ini seluruh Indonesia suruh berhenti. Silahkan Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan rekomendasi penghentian operasi, dan silahkan tanggungjawab,” tegas petinggi tersebut.
Dia menambahkan, bila Patra Niaga disuruh menyetop operasionalnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan maka perseroan akan mematuhinya. “Namun, bila terjadi kekosongan BBM apakah Kementerian Ketenagakerjaan mau tanggungjawab?” jelas dia.
Sebelumnya pada Kamis (6/7), para awak mobil tangki (AMT) yang selama ini mendistribusikan BBM milik Pertamina melakukan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan.
Semula, para AMT tersebut memutuskan bakal menginap di kantor kementerian yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan karena janji otoritas mendatangkan petinggi Pertamina tidak terpenuhi.
Namun, setelah Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan membekukan vendor outsourcing pada Pertamina Patra Niaga dan Elnusa, para AMT tersebut kemudian membubarkan diri.
Berdasarkan dokumen notulensi pertemuan yang diperoleh Eksplorasi.id, disebutkan bahwa pada Kamis lalu telah diadakan pertemuan antara Ditjen PHI dan Jamsos, Ditjen PPK dan K3, Sudinaker Jakarta Utara, crew AMT, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, bertempat di Ruang Rapat PTSA Kementerian Ketenagakerjaan.
Ada dua kesimpulan dalam pertemuan tersebut yang ditandatangani oleh Kasubdit HK dan PBHI Epril Kustamadji dan Kasubdit Pencegahan PHI Diah Tanti.
Pertama, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Sudinaker Jakarta Utara terkait tindak lanjut Nata Pemeriksaan Kedua, yang akan diupayakan pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2017.
Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada kepala instansi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat.
Adapun surat tersebut akan dikeluarkan untuk kepala instansi yang berada di Jambi, Lampung, Merak, Jakarta Utara, Ujung Berung, Padalarang, Tasikmalaya, Tegal, Surabaya, Banyuwangi, dan Makassar.
Surat tersebut akan berisi perihal rekomendasi penghentian sementara izin operasional penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena masih dalam proses pemeriksaan laporan pengaduan oleh DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia.
Reporter : HYN