Eksplorasi.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menegaskan bahwa tidak semua rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus diikuti semuanya oleh PT Pertamina (Persero), terutama terkait dicabutnya rekomendasi sanksi hitam yang diberikan kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, sebagai BUMN, Pertamina memiliki hak otonom sesuai UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Di mana dalam proses bisnis harus lebih mengutamakan keselamatan korporasi dan publik yang merupakan objek prioritas layanannya.
Menurut dia, sangat aneh Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang telah mengeluarkan rekomendasi sangat cepat pada 25 Mei 2018, yaitu empat hari setelah Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo berkirim surat ke BPK.
“Padahal, Direktorat Manajemen Aset Fungsi Procurement Excellence Group pada 12 Maret 2018 telah menjatuhkan sanksi hitam kategori fraud alias penipuan terhadap BULL untuk selamanya. Ini sesuai ketentuan SK Direksi Pertamina Nomor 43/COOOOO/2015 -SO Bab IX huruf B angka 4,” kata Yusri di Jakarta, Senin (2/7).
Komentar dia, rekomendasi BPK pada 25 Mei 2018 terkesan kental mengintervensi proses bisnis di Pertamina, yaitu terkait telah merekomendasi untuk memulihkan status sanksi hitam kategori fraud.
“Padahal, pemberian sanksi hitam kategori fraud oleh Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina pada 12 Maret 2018 juga berawal atas temuan dan rekomendasi BPK. Jelas sangat aneh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti turun tangan menyelidiki kasus ini,” tegas dia.
Penegasan Yusri, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina tidak boleh membiarkan kepentingan Pertamina terganggu oleh segala bentuk dugaan intervensi yang berpotensi merugikan Pertamina.
“Kalau ini terjadi dan dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur kerugian negara, maka akan menjadi tanggungan renteng Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina,” jelas dia.
Reporter : HYN