• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, September 10, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terkait Dicabutnya Sanksi Hitam BULL, Pertamina Tidak Wajib Turuti Rekomendasi BPK

by Eksplorasi.id
2 Juli 2018
in BERITA
0
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

Yusri Usman. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
49
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Yusri Usman. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menegaskan bahwa tidak semua rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus diikuti semuanya oleh PT Pertamina (Persero), terutama terkait dicabutnya rekomendasi sanksi hitam yang diberikan kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, sebagai BUMN, Pertamina memiliki hak otonom sesuai UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Di mana dalam proses bisnis harus lebih mengutamakan keselamatan korporasi dan publik yang merupakan objek prioritas layanannya.

Menurut dia, sangat aneh Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang telah mengeluarkan rekomendasi sangat cepat pada 25 Mei 2018, yaitu empat hari setelah Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo berkirim surat ke BPK.

“Padahal, Direktorat Manajemen Aset Fungsi Procurement Excellence Group pada 12 Maret 2018 telah menjatuhkan sanksi hitam kategori fraud alias penipuan terhadap BULL untuk selamanya. Ini sesuai ketentuan SK Direksi Pertamina Nomor 43/COOOOO/2015 -SO Bab IX huruf B angka 4,” kata Yusri di Jakarta, Senin (2/7).

Komentar dia, rekomendasi BPK pada 25 Mei 2018 terkesan kental mengintervensi proses bisnis di Pertamina, yaitu terkait telah merekomendasi untuk memulihkan status sanksi hitam kategori fraud.

“Padahal, pemberian sanksi hitam kategori fraud oleh Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina pada 12 Maret 2018 juga berawal atas temuan dan rekomendasi BPK. Jelas sangat aneh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti turun tangan menyelidiki kasus ini,” tegas dia.

Penegasan Yusri, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina tidak boleh membiarkan kepentingan Pertamina terganggu oleh segala bentuk dugaan intervensi yang berpotensi merugikan Pertamina.

“Kalau ini terjadi dan dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur kerugian negara, maka akan menjadi tanggungan renteng Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina,” jelas dia.

Reporter : HYN

Tags: BPKBULLheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Nicke Mesti Bertanggungjawab Atas Tindakan Gandhi soal Kasus BULL di Pertamina

Nicke Mesti Bertanggungjawab Atas Tindakan Gandhi soal Kasus BULL di Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Kebutuhan Pokok Alami Lonjakan Drastis

Harga Kebutuhan Pokok Alami Lonjakan Drastis

9 tahun ago
Bentuk Dukungan PLN di Ajang MotoGP Mandalika, Listrik Tanpa Kedip

Bentuk Dukungan PLN di Ajang MotoGP Mandalika, Listrik Tanpa Kedip

4 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astaga, 42.352 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Agung Podomoro Jalin Kerjasama Strategis Dengan Konsorsium Jepang Kembangkan Kota Podomoro Tenjo 9 September 2025
  • Konsisten Wujudkan Budaya K3, Trakindo Raih 5 Penghargaan Internasional 9 September 2025
  • Pasca Api Membakar Pasar Inpres Payakumbuh, Para Adat Menuntut Kehormatan 9 September 2025
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In