• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terkait Dicabutnya Sanksi Hitam BULL, Pertamina Tidak Wajib Turuti Rekomendasi BPK

by Eksplorasi.id
2 Juli 2018
in BERITA
0
Tawarkan Insentif ke Inpex dan Shell, Kementerian ESDM dan SKK Migas Dikecam

Yusri Usman. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Yusri Usman. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menegaskan bahwa tidak semua rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus diikuti semuanya oleh PT Pertamina (Persero), terutama terkait dicabutnya rekomendasi sanksi hitam yang diberikan kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, sebagai BUMN, Pertamina memiliki hak otonom sesuai UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Di mana dalam proses bisnis harus lebih mengutamakan keselamatan korporasi dan publik yang merupakan objek prioritas layanannya.

Menurut dia, sangat aneh Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang telah mengeluarkan rekomendasi sangat cepat pada 25 Mei 2018, yaitu empat hari setelah Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo berkirim surat ke BPK.

“Padahal, Direktorat Manajemen Aset Fungsi Procurement Excellence Group pada 12 Maret 2018 telah menjatuhkan sanksi hitam kategori fraud alias penipuan terhadap BULL untuk selamanya. Ini sesuai ketentuan SK Direksi Pertamina Nomor 43/COOOOO/2015 -SO Bab IX huruf B angka 4,” kata Yusri di Jakarta, Senin (2/7).

Komentar dia, rekomendasi BPK pada 25 Mei 2018 terkesan kental mengintervensi proses bisnis di Pertamina, yaitu terkait telah merekomendasi untuk memulihkan status sanksi hitam kategori fraud.

“Padahal, pemberian sanksi hitam kategori fraud oleh Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina pada 12 Maret 2018 juga berawal atas temuan dan rekomendasi BPK. Jelas sangat aneh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti turun tangan menyelidiki kasus ini,” tegas dia.

Penegasan Yusri, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina tidak boleh membiarkan kepentingan Pertamina terganggu oleh segala bentuk dugaan intervensi yang berpotensi merugikan Pertamina.

“Kalau ini terjadi dan dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur kerugian negara, maka akan menjadi tanggungan renteng Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina,” jelas dia.

Reporter : HYN

Tags: BPKBULLheadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Nicke Mesti Bertanggungjawab Atas Tindakan Gandhi soal Kasus BULL di Pertamina

Nicke Mesti Bertanggungjawab Atas Tindakan Gandhi soal Kasus BULL di Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kinerja Pertamina, Rasio Utang Terhadap Aset Capai 58,92 Persen

Kinerja Pertamina, Rasio Utang Terhadap Aset Capai 58,92 Persen

9 tahun ago
PLN Siap Bangun PLTU Lontar Unit 4 di Banten

Donggala Gandeng PLN Bangun PLTU Kapasitas 10 MW

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In