• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Terkait PP No.25 Tahun 2024, Pj Gubernur Jabar : Ormas Tidak Memungkinkan Kelola, Karena Tidak Ada di Jawa Barat

by Eksplorasi.id
12 Juni 2024
in BERITA
0
Batubara Ditutup Menguat ke Level Tertinggi, Minyak Melesat Naik

Batu bara

0
SHARES
53
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan jika merujuk aturan terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik Ormas Agama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak memungkinkan bagi ormas keagamaan untuk mengelolanya.

“Jika rujukannya aturan tersebut, maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara, dan dua potensi tambang ini tidak ada di Jawa Barat,” kata Bey dilansir Antaranews, Selasa (11/6).

Jelas Bey, walaupun kedua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jawa Barat, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.

“Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batubara. “Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral,” ujarnya.

Nining mengaku sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.

“OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang,” ucap Nining.

Tags: batu baraBey Triadi Machmudinjawa baratMineralOrmasPP No.25 Tahun 2024tambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Shell Indonesia Sebut Pelumas Gemuk Bisa Tekan Biaya Operasional

Shell Indonesia Sebut Pelumas Gemuk Bisa Tekan Biaya Operasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PGN Pasok Gas ke Gedung Perkantoran di Wilayah CBD Kuningan

PGN Pasok Gas ke Gedung Perkantoran di Wilayah CBD Kuningan

8 tahun ago
Pemerintah akan Tawarkan 14 Blok Gas Bumi

Gunakan Gas Bumi, Plaza Senayan dan Hotel Fairmont Hemat Bahan Bakar 50 Persen

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taslim Yunus Geser Posisi Elan Biantoro di SKK Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
  • Tim CorComm Bibit.id Sabet Penghargaan 'PR Practitioners of the Year 2025' 19 Agustus 2025
  • realme Jadi Official Gaming Phone Honor of Kings Indonesia Kings Laga Fall 2025 19 Agustus 2025
  • Samsonite Perkenalkan Ransel Bisnis Super Ringan Lite-Geo Dengan Bobot Hanya 500g 19 Agustus 2025
  • Polytron Akan Luncurkan Motor Listrik Khusus Perempuan Pertamanya 19 Agustus 2025
  • Siap-siap! BCA Expo 2025 Segera Tiba, Tawarkan Berbagai Promo dan Diskon Spesial 19 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In