Eksplorasi – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan jika merujuk aturan terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik Ormas Agama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak memungkinkan bagi ormas keagamaan untuk mengelolanya.
“Jika rujukannya aturan tersebut, maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara, dan dua potensi tambang ini tidak ada di Jawa Barat,” kata Bey dilansir Antaranews, Selasa (11/6).
Jelas Bey, walaupun kedua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jawa Barat, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.
“Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batubara. “Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral,” ujarnya.
Nining mengaku sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.
“OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang,” ucap Nining.