• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ternyata ini 12 Biang Masalah di Hulu Migas RI

by Diaz Aditya
6 Agustus 2016
in BERITA
0
Ternyata ini 12 Biang Masalah di Hulu Migas RI
0
SHARES
103
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Komite Eksplorasi Nasional (KEN) mengusulkan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas. Beleid ini dinilai kurang menguntungkan bagi dunia usaha.

“KEN menilai bahwa PP ini bersifat disinsentif terhadap upaya eksplorasi dan berdampak negatif bagi iklim investasi di sektor hulu migas secara keseluruhan,” kata Ketua Komite Eksplorasi Nasional (KEN), Andang Bachtiar di Jakarta, dikutip dalam keterangan yang diterima Dream, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.

Andang menjelaskan, lembaganya setidaknya telah menemukan 12 masalah dasar dalam industri hulu Migas khususnya terkait aturan dalam PP tersebut. KEN juga telah merumuskan solusi untuk persoalan tersebut.

Dikatakan bahwa timbulnya pajak-pajak baru dan kenaikan tarif pajak sangat membebani kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). KKKS ini juga tidak diperkenankam untuk menggunakan tarif pajak sesuai dengan tax treaty juga memberikan sinyal negatif terhadap kepastian hukum.

“Direkomendasikan agar rezim perpajakan kegiatan hulu Migas dikembalikan kepada prinsip Assumed and Discharged sehingga terhadap semua pajak, pajak tidak langsung, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung dan/atau dibayarkan oleh pemerintah, tax treaty dihormati, kegiatan eksplorasi dibebaskan dari segala jenis pajak dan cukai, dan penggunaan fasilitas bersama dan/atau cost sharing tidak dikenakan PPN,” kata dia.

Tak hanya itu, masalah lain dari PP ini adalah pembatasan terhadap pengeluaran yang berhubungan dengan operasi migas. KEN menyarankan pasal 12 dan 13 yang ada dalam PP tersebut diperbaikin sehingga biaya operasi migas menjadi biaya nyata dan disetujui oleh SKK Migas menjadi biaya yang dapat dikembalikan cost recoverable) dan tax deductible (pengurang pajak).

Lalu, KEN juga meminta ada insentif untuk hulu migas, terutama untuk wilayah kerja yang ada di daerah perbatasan dan laut dalam. Selama ini sektor-sektor tersebut tidak diberikan insentif khusus.

“KEN mengusulkan agar diberikan insentif khusus terhadap kegiatan migas marginal, daerah perbatasan dan laut dalam sehingga potensi migas pada wilayah tersebut dapat diproduksikan. Insentif antara lain berupa, investment credit, DMO fee full price, accelerated depreciation, tax holiday, dan lain-lain,” kata dia.

Andang mengatakan rekomendasi atas 12 masalah ini masih dibahas oleh KEN dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Moneter | Aditya

Tags: ken
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
PR Archandra “Luluhkan Hati” PLN

Potong Anggaran, Arcandra Dinilai Tak Berpihak pada Pengembangan Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Daerah Ini Kekurangan Pangkalan Elpiji

Bali: Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon 13 Persen

9 tahun ago
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Aset Hulu Migas Dapat Jadi Jaminan Utang, Pemerintah Kaji Regulasi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In