• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

by Eksplorasi.id
5 April 2017
in BERITA
0
Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

Ilustrasi korupsi. | Foto : Istimewa

0
SHARES
302
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi korupsi. | Foto : Istimewa
Ilustrasi korupsi. | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan pada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan, Kalimantan Timur yang merugikan keuangan negara Rp 5,1 miliar.

Tersangka adalah Otto Geo Diwara Purba (OGDP), mantan Manager Technical Service Region VI Pertamina Balikpapan.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (5/4).

Sebelumnya, penyidik Kejagung menjemput paksa yang bersangkutan pada 4 April 2017 di daerah Kota Wisata Cibubur Jawa Barat,

Saat ini, tersangka OGDP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan 23 April 2017.

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.

Alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Pasal yang disangkakan, melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 15 saksi kasus tersebut,” ujar M Rum.

Kasus itu bermula pada rentang 2013-2015, di mana OGDP selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan yang mempunyai kewenangan diantaranya dalam hal proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

OGDP telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana kurang lebih sebesar Rp 2 miliar, yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan atau supplier Pertamina.

Selain penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening OGDP dengan jumlah sekitar Rp 3,1 miliar. Transaksi tersebut terkait dalam jabatannya memengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

Antara

 

Tags: balikpapanheadlineKejagungKorupsi. HeadlinePertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pemerintah Nilai Harga Ideal Divestasi Freeport Sebesar Rp 8,19 Triliun

Duduk Soal Isu IUPK Freeport

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Nicke teken surat kirim ke semua anak buah, Pertamina pangkas belanja modal dan operasional

Nicke teken surat kirim ke semua anak buah, Pertamina pangkas belanja modal dan operasional

5 tahun ago
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Krisis Listrik Berakhir, Pulau Nias Terang Kembali

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In