Eksplorasi.id – Langkah Menteri ESDM Ignasius Jonan membuat Keputusan Menteri ESDM No 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, menuai sanjungan.
Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi dan mantan anggota Tim Tata Kelola Migas, mengatakan, setelah melalui proses panjang, Menteri Jonan akhirnya menetapkan harga batubara yang bisa diterima oleh PT PLN (Persero) dan pengusaha batubara.
“Tidak mudah bagi Jonan untuk memutuskan harga keseimbangan yang tidak merugikan kedua belah pihak. Bagi Jonan, baik PLN dan pengusaha batubara adalah dua pilar ekonomi Indonesia yang harus dijaga keberadaannya,” kata dia dalam pesan tertulis kepada Eksplorasi.id.
Penjelasan Fahmy, Menteri Jonan menetapkan harga batubara itu setelah melalui perundingan panjang dan mendengarkan masukan kedua belah pihak.
“Fixed price USD 70 per ton telah mengakomodasi PLN dan pengusaha batubara. Dengan harga pokok produksi (HPP) batubara sekitar USD 35 per ton, pengusaha masih untung hampir 100 persen. Sedangkan bagi PLN, harga USD 70 masih bisa menutup HPP listrik, sehingga PLN tidak menaikkan tarif listrik yang membebani rakyat sebagai konsumen,” ujar dia.
Pujian Fahmy, dengan penuh kesabaran dan kepiawaian Menteri Jonan dalam berunding, semua kepentingan terpenuhi. Kepentingan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019 dapat dipenuhi.
“Sementara PLN tidak harus menanggung beban HPP listrik dengan ditetapkan harga USD 70. Demikian juga dengan pengusaha masih memeroleh keuntungan 100 persen dengan harga itu,” jelas dia.
Komentar Fahmy, tidak berlebihan dikatakan bahwa Menteri Jonan telah lulus dengan predikat cum laude dalam menghadapi ujian perundingan harga batubara yang bisa menyenangkan semua pihak.
Reporter: Feb