Eksplorasi.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan petinggi PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka kasus korupsi blok migas mendapat apresiasi.
“Kinerja Kejaksaan Agung perlu mendapat acungan jempol. Pertamina harus dibersihkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi di Jakarta, Rabu (4/4).
Dia menambahkan, selain kasus investasi blok migas di Australia, masih banyak kasus investasi di luar negeri yang juga harus diungkap.
“Kejaksaan Agung pasti punya datanya. Pertamina harus menjadi BUMN yang bersih dan sehat. Sebab, Pertamina adalah salah satu BUMN kebanggaan rakyat Indonesia,” jelas dia.
Sebelumnya, mantan direktur utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, dan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Kasus Investasi Blok Migas di Australia, Mantan Dirut dan Dirkeu Pertamina Jadi Tersangka
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar.
Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reporter: HYN