• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Tidak Patuh Terhadap UU, Pemerintah Mesti Terminasi Kontrak Freeport

by Eksplorasi.id
19 Maret 2016
in BERITA
1
Tidak Patuh Terhadap UU, Pemerintah Mesti Terminasi Kontrak Freeport

Suasana diskusi 'Pukul Mundur Freeport' yang digelar di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta Jumat (18/3). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
61
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Momentum berakhirnya kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pada 2021 harus dimanfaatkan oleh oleh rakyat Indonesia, dalam hal ini pemerintah dan DPR dengan membuat regulasi yang menguntungkan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Pemerintah harus memiliki sikap yang tegas terkait banyaknya ketidak patuhan PTFI terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Contoh paling jelas adalah ketidak patuhan PTFI terhadap UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terutama dalam pembangunan semelter,” kata dosen FH Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, ketika menjadi pembicara diskusi publik ‘Pukul Mundur Freeport (Edisi ke-2)’ bertema Strategi Hukum dan Politik dalam Rangka Nasionalisasi Freeport untuk Kesejahteraan Rakyat.

Acara diskusi itu berlangsung di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada Jumat (18/3). Ahmad menjelaskan, ketidak patuhan paling mencolok PTFI adalah tidak dilaksanakannya pasal 170 UU Minerba. Bahkan, lanjut dia, dalam KKK disebutkan kewajiban membangun smelter apabila memenuhi syarat keekonomian di dalam negeri.

“Namun pada kenyataanya, UU Minerba yang disahkan pada 2009 dengan memberi tenggang waktu lima tahun sejak 2014, di mana PTFI harus melakukan proses pemurnian di dalam negeri, faktanya jangankan melakukan pemurnian di dalam negeri, smelter saja belum dibangun sampai saat ini,” tegas dia.

Menurut Ahmad, secara prosedural, perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) PP No 23/2010, diatur bahwa KK yang belum memeroleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP perpanjangan, tanpa melalui lelang dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP No 23/2010 mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

Dia menambahkan, perpanjangan KK menjadi IUP diberikan oleh menteri ESDM (Pasal 112B PP No 24/2012). Untuk memperoleh IUP, pemegang KK harus mengajukan permohonan kepada menteri ESDM paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum KK berakhir (Pasal 112B ayat (2) PP No. 24 Tahun 2012).

diskusi_1
Suasana diskusi. (Foto: Istimewa)

“Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan yang kuat untuk tidak memperpanjang KK PTFI dengan IUP. Selanjutnya pada 2018/2019, PTFI sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan KK menjadi IUP. Momentum permohonan perpanjangan inilah yang harus dipertegas oleh pemerintah untuk tidak memperpanjang dan mengakhiri KK PTFI,” ungkap Ahmad.

diskusi_2
Narasumber diskusi. (Foto: Istimewa)

Senada dengan Ahmad, advokat publik Sugiarto berkomentar, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan prinsip hukum ketatanegaraan, kaitannya dengan sentralisasi dan desentralisasi. Pada saat ini, Indonesia telah bersepakat dengan desentralisasi, yaitu memberikan kekuasaan lebih besar kepada daerah dalam langkah-langkah pembangunan, termasuk pertambangan.

“Salah satu bentuk komitmen desentralisasi adalah tidak ada logika KK dalam pertambangan, yang ada adalah permohonan izin kepada daerah. Keberadaan KK PTFI merupakan bentuk ketidak konsistenan pemerintah dalam prinsip desentralisasi kekuasaan karena secara langsung mereduksi wewenang daerah,” kata Sugiarto.

Dia menyarankan, perjuangan nasionalisasi aset, khususnya PTFI, dapat dijalankan dengan dua jalur yang biasa ditempuh dalam dunia advokasi, yaitu litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah, bisa atas menteri terkait bahkan atas presiden sekalipun (dengan logika menteri adalah pembantu Presiden, apa yang dilakukan menteri bisa dianggap sebagai ‘kelakukan’ presiden).

diskusi_3
Panitia penyelenggara diskusi. (Foto: Istimewa)

“Jalur non litigasi dapat ditempuh dengan melakukan konsolidasi dengan elemen-elemen masyarakat lain yang sevisi dengan gerakan nasionalisasi aset (PTFI). Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pendidikan organisasi terhadap masyarakat agar mengerti betapa pentingnya menguasai aset-aset ekonomi strategis seperti PTFI,” jelas dia.

Sebelumnya, Abdullah dari tim pelaksana diskusi publik, dalam sambutannya mengatakan, diskusi edisi kedua ini merupakan komitmen bagi tim Pukul Mundur Freeport untuk melakukan gerakan jangka panjang dalam rangka nasionalisasi PTFI.

“Pada edisi kedua ini, tim memusatkan pada aspek hukum, khususnya UU Minerba. Memberikan penegasan kepada pemerintah terkait dengan perubahan KK ke IUP dan pembangunan smelter serta pemurnian konsentrat 100 persen hasil tambang di dalam negeri yang sampai saat ini belum dilaksanakan,” katanya.

Abdullah mengatakan, Tim Pukul Mundur Freeport mendukung pembangunan smelter di Papua, bukan di Gresik, Jawa Timur. Hal ini terkait erat dengan kemajuan dan pembangunan Papua serta sebagai bentuk ‘bayaran’ atas dikeruknya emas Papua selama puluhan tahun.

“Jangan sampai terjadi mau manisnya tak mau pahitnya, mau emasnya tak mau pembangunannya. Kemudian, Tim Pukul Mundur Freeport (dengan merujuk hasil diskusi edisi pertama) mendorong didirikannya perguruan tinggi negeri khusus pertambangan di Papua. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Papua dalam rangka persiapan setelah PTFI dinasionalisasi pada 2021.

Eksplorasi | Ponco

Tags: FreeportIUPKKPukul Mundur FreeportUIN Sunan Kalijaga
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
DPRD Tanjungpinang Pertanyakan Mekanisme DBH

DPRD Tanjungpinang Pertanyakan Mekanisme DBH

Comments 1

  1. pengacara says:
    9 tahun ago

    This website was… how do you say it? Relevant!! Finally I have
    found something which helped me. Thank you!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Revisi Aturan Cost Recovery Diumumkan Hari ini

9 tahun ago
Valuasi Aset Rp 13 Triliun, Perusahaan Cina Akuisisi Kilang Minyak Chevron

Sinopec starts up new unit at Wuhan refinery

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Sosok Francois Henin yang Sahamnya di Maurel & Prom Dibeli Pertamina

    Ini Sosok Francois Henin yang Sahamnya di Maurel & Prom Dibeli Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2016, China Berencana Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In