• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Tiga BUMN dapat Tugas Kembangkan Panas Bumi

by Aloysius Diaz Aditya
10 Mei 2016
in BERITA
0
Teknologi Rancang Bangun PLTP untuk Dorong Ketahanan Energi

Energi panas bumi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Rencananya Pemerintah akan menugaskan tiga badan usaha milik negara (BUMN) untuk melakukan pengembangan panas bumi guna mencapai target pada tahun 2025.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak.

Yunus menjelaskan, ketiga BUMN tersebut yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Geodipa Energi.

Selain itu, tambahnya, untuk PLN dalam waktu dekat akan diberikan penugasan pengembangan di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Tulehu dengan kapasitas 2×5 MW dan Sembalun dengan kapasitas 60 MW.

“Dalam waktu dekat kita akan tugaskan kepada PLN,” ungkapnya.

Sementara yang sudah diserahkan kepada PLN, lanjut Yunus, yaitu PLTP Mataloko dengan kapasitas 3×10 MW dan PLTP Ulumbu dengan kapasitas 2×5 MW.

“Keduanya di NTT dan untuk Ulumbu akan dikembangkan menjadi 30 MW,” tuturnya.

Yunus juga menjelaskan, saat ini PT Pertamina (Persero) sedang memajukan permohonan untuk mengembangkan beberapa wilayah kerja panas bumi (WKP). “Untuk prioritas pertama Pertamina akan diberikan prioritas untuk mengembangkan PLTP Kotamobagu dan Iyang Argopuro,” ujarnya.

Sebagai informasi, WKP Kotamobagu dan Iyang Argopuro merupakan WKP lama yang pernah digarap Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Geothermal Energy (PGE) namun karena berada di wilayah taman nasional, kedua WKP tersebut tidak dapat dikembangkan kemudian wilayah kerjanya dikembalikan ke Pemerintah.

Seiring dengan terbit nya Undang–Undang (UU) panas bumi nomor 21 tahun 2014 dimana dalam pasal 5 disebutkan penyelenggaraan panas bumi diperbolehkan di lintas wilayah provinsi termasuk kawasan taman nasional.

“Ada beberapa wilayah kerja lain akan diberikan penugasan kepada Pertamina,” tukasnya.

Disamping menugaskan kepada Pertamina dan PLN, menurut dia, pemerintah juga bakal menugaskan kepada PT Geodipa Energy untuk pengembangan panas bumi. “Geodipa mendapatkan wilayah kerja Arjuno Welirang dan Umbul Telomoyo,” paparnya.

Penugasan kepada para BUMN tersebut, lebih lanjut Yunus mengungkapkan, merupakan amanat pasal 28 UU panas bumi nomor 21 tahun 2014, dimana disebutkan pemerintah dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang panas bumi.

“Kendati diberikan penugasan, tapi kami tetap melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan prosedur lelang yang berlaku pada badan usaha swasta seperti komitmen eksplorasi dan program kerja,” pungkasnya.

Eksplorasi | Kontan | Aditya

Tags: BUMNpanas bumi
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

Investasi Pengembangan 18 Lapangan Migas Mencapai Rp 19,5 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PLN GG gandeng PGE kembangkan PLTP

PLN GG gandeng PGE kembangkan PLTP

5 tahun ago
Bright Gas 5,5 kilogram (kg) Dipasarkan, Pengguna Gas Subsidi Bisa Berkurang

Pertamina Diminta Salurkan Bright Gas ke Aceh

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian ESDM minta Permen ESDM 11/2024 segera direalisasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bensin Eceran “Pertamini” Bakal Dilegalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • MTDL Catat Pendapatan Naik Sebesar 11,2 Persen di Q2 2025 1 Agustus 2025
  • Sinergi Strategis Indonesia Eximbank dan Petro Oxo Nusantara Dorong Ekspor Petrokimia Indonesia 1 Agustus 2025
  • ESSA Catatkan Penurunan Pendapatan Sebesar 9 Persen pada 1H 2025 1 Agustus 2025
  • Trakindo Innovakids 2025 Persiapkan Generasi Berkarakter Tangguh dan Sehat Mental di Masa Depan 31 Juli 2025
  • Feraco Dukung Bahan Bangunan ber-SNI Dipromosikan pada Pameran HBM Expo 2025 31 Juli 2025
  • Penuhi Kebutuhan Finansial Masa Depan, FWD Insurance Perbarui Fitur Produk FWD Treasury Legacy Protection 30 Juli 2025
  • Jaga Recurring Income Tetap Tinggi, INPP Manfaatkan Tren Investasi Properti di Kalangan Muda 30 Juli 2025
  • Alibaba Luncurkan Model AI Pemrograman Canggih Qwen3-Coder 30 Juli 2025
  • Waspada Penipuan Kripto Menggunakan Platform Google Form 29 Juli 2025
  • Kolaborasi MEBI, PLN dan Alfamart Hadirkan 3.000 Charging Unit di Gerai Alfamart 29 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In