• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Tiga BUMN dapat Tugas Kembangkan Panas Bumi

by Aloysius Diaz Aditya
10 Mei 2016
in BERITA
0
Teknologi Rancang Bangun PLTP untuk Dorong Ketahanan Energi

Energi panas bumi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
65
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Rencananya Pemerintah akan menugaskan tiga badan usaha milik negara (BUMN) untuk melakukan pengembangan panas bumi guna mencapai target pada tahun 2025.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak.

Yunus menjelaskan, ketiga BUMN tersebut yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Geodipa Energi.

Selain itu, tambahnya, untuk PLN dalam waktu dekat akan diberikan penugasan pengembangan di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Tulehu dengan kapasitas 2×5 MW dan Sembalun dengan kapasitas 60 MW.

“Dalam waktu dekat kita akan tugaskan kepada PLN,” ungkapnya.

Sementara yang sudah diserahkan kepada PLN, lanjut Yunus, yaitu PLTP Mataloko dengan kapasitas 3×10 MW dan PLTP Ulumbu dengan kapasitas 2×5 MW.

“Keduanya di NTT dan untuk Ulumbu akan dikembangkan menjadi 30 MW,” tuturnya.

Yunus juga menjelaskan, saat ini PT Pertamina (Persero) sedang memajukan permohonan untuk mengembangkan beberapa wilayah kerja panas bumi (WKP). “Untuk prioritas pertama Pertamina akan diberikan prioritas untuk mengembangkan PLTP Kotamobagu dan Iyang Argopuro,” ujarnya.

Sebagai informasi, WKP Kotamobagu dan Iyang Argopuro merupakan WKP lama yang pernah digarap Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Geothermal Energy (PGE) namun karena berada di wilayah taman nasional, kedua WKP tersebut tidak dapat dikembangkan kemudian wilayah kerjanya dikembalikan ke Pemerintah.

Seiring dengan terbit nya Undang–Undang (UU) panas bumi nomor 21 tahun 2014 dimana dalam pasal 5 disebutkan penyelenggaraan panas bumi diperbolehkan di lintas wilayah provinsi termasuk kawasan taman nasional.

“Ada beberapa wilayah kerja lain akan diberikan penugasan kepada Pertamina,” tukasnya.

Disamping menugaskan kepada Pertamina dan PLN, menurut dia, pemerintah juga bakal menugaskan kepada PT Geodipa Energy untuk pengembangan panas bumi. “Geodipa mendapatkan wilayah kerja Arjuno Welirang dan Umbul Telomoyo,” paparnya.

Penugasan kepada para BUMN tersebut, lebih lanjut Yunus mengungkapkan, merupakan amanat pasal 28 UU panas bumi nomor 21 tahun 2014, dimana disebutkan pemerintah dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang panas bumi.

“Kendati diberikan penugasan, tapi kami tetap melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan prosedur lelang yang berlaku pada badan usaha swasta seperti komitmen eksplorasi dan program kerja,” pungkasnya.

Eksplorasi | Kontan | Aditya

Tags: BUMNpanas bumi
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

Investasi Pengembangan 18 Lapangan Migas Mencapai Rp 19,5 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Utang Rp 30 Triliun, Pertamina: Semoga Bisa Dibayarkan Tahun Ini

Pertamina Tetap Catatkan Laba

8 tahun ago
CSR Adaro Bantu Kembangkan Lada di Kalsel

Harga Batubara Naik, Adaro Energy Tak Kerek Produksi

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In